Yulita Sira Isabelah Muaja
Program Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi, Manado

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Pelayanan Perizinan Berbasis Digital Studi Pada Penerapan Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu Di Kota Manado Yulita Sira Isabelah Muaja; Maria Heny Pratiknjo; Very Y Londa; Femmy M. G Tulusan; Johny R. E Tampi; Burhan Niode
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 10, No 3 (2026): Agustus 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v10i3.2026.1856-1869

Abstract

Transformasi digital pelayanan publik mendorong pemerintah daerah mengembangkan sistem pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan mudah diakses. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pelayanan perizinan berbasis digital melalui Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIP2T) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis implementasi kebijakan menggunakan model Thomas B. Smith yang mencakup kebijakan yang diidealkan, kelompok sasaran, organisasi pelaksana, dan faktor lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SIP2T telah berjalan cukup efektif, didukung oleh landasan regulasi, komitmen pemerintah daerah, struktur organisasi yang jelas, peningkatan kompetensi aparatur, koordinasi lintas sektor, serta inovasi pelayanan digital. SIP2T memberikan kemudahan akses, mempercepat proses perizinan, dan meningkatkan transparansi pelayanan. Namun, implementasinya belum sepenuhnya optimal akibat kesenjangan literasi digital, keterbatasan akses perangkat dan jaringan internet, kompetensi teknologi sebagian aparatur, serta budaya masyarakat yang masih mengandalkan pelayanan tatap muka. Penguatan literasi digital, kapasitas aparatur, infrastruktur teknologi, dan pendampingan masyarakat diperlukan untuk mewujudkan pelayanan perizinan digital yang inklusif dan berkelanjutan.