Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Peran Hukum Keuangan dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia Saroza Idramsyah Raihan; Handra Anie; Firdhan Azhim Akbar; Desi Hafizah
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 5 No. 1 (2025): June
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v5i1.2411

Abstract

Korupsi, yang berasal dari bahasa Latin "corruptus," merupakan tantangan signifikan di Indonesia, merusak stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik. Penelitian ini mengkaji peran hukum keuangan dalam pemberantasan korupsi, dengan fokus pada efektivitas dan implementasinya. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, analisis ini mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk mengeksplorasi hubungan antara hukum keuangan dan upaya pemberantasan korupsi. Temuan menunjukkan bahwa hukum keuangan berperan penting dalam mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga mencegah korupsi. Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang ketat sangat penting untuk mengurangi peluang terjadinya praktik korupsi. Namun, tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan koordinasi antar lembaga yang suboptimal masih ada. Penguatan kapasitas institusi dan peningkatan kerangka regulasi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas hukum keuangan dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif di Indonesia.
Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang Di Kawasan Sempadan Pantai Oleh Pemerintah Pada Mess Pemda Provinsi Bengkulu Aditya Tri Winata; Amelya Agnesia Putri; Nur Azizah Safira; Desi Hafizah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5652

Abstract

Kawasan sempadan pantai merupakan bagian dari kawasan lindung yang secara hukum harus bebas dari pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi perlindungannya. Permasalahan muncul ketika pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, tetapi juga oleh pemerintah sebagai pemegang otoritas. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan garis sempadan pantai dalam kerangka hukum nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Bengkulu, serta menilai kesesuaian keberadaan Mess Pemda Provinsi Bengkulu terhadap ketentuan tersebut beserta implikasi normatifnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan sempadan pantai telah tersusun secara hierarkis dan mengikat, dengan batas minimal serta pembatasan ketat terhadap kegiatan di dalamnya. Berdasarkan pengujian terhadap RTRW Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu, keberadaan Mess Pemda tidak sesuai dengan ketentuan sempadan pantai karena tidak termasuk dalam kategori kegiatan yang diperbolehkan. Kondisi ini menimbulkan implikasi terhadap legitimasi penegakan hukum tata ruang, karena pemerintah berada dalam posisi sebagai pembuat sekaligus pelanggar norma. Oleh karena itu, diperlukan penertiban melalui mekanisme status quo dan langkah hukum yang konsisten.
Pengaturan Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara Pasca Berlakunya Uu No 20 Tahun 2023 Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum Nasriel Ikhsan; Qaulan Sadidah; Salsabilah Putri Maesa Daulay; Iskandar; Desi hafizah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5757

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta menjaminnya terhadap kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konteks melalui kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi pergeseran paradigma dari pendekatan sanksi yang represif menuju pembinaan yang bersifat rehabilitatif, dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagai dasar teknis. Namun dalam praktiknya masih terdapat permasalahan berupa ketidakkonsistenan hukuman, disparitas perlakuan terhadap pelanggaran serupa, serta potensi multitafsir norma yang berdampak pada lemahnya kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegakan regulasi dan implementasi konsistensi untuk menjamin kepastian hukum serta meningkatkan profesionalitas ASN.
Tinjauan Yuridis Terhadap Zonasi Objek Wisata Pulau Kumayan Berdasarkan Perda Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2021 Tentang RTRW Fathurrahman Hadi; Fadhil Muhammad; M. Primananda Adhiputra Hastaman; Desi Hafizah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6225

Abstract

Perkembangan pada sektor pariwisata alam di Kota Bengkulu menuntut adanya kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang guna mencegah tumpanng tindih antara fungsi lahan dan kerusakan pada ekosistem mangrove sekitarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penetapan zonasi pada Objek Wisata Pulau Kumayan terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2021 tentanng Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Adapun kemudian data yang didapat terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi zonasi Pulau Kumayan sebagai objek wisata alam masih menghadapi tantangan sinkronisasi antara penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya pariwisata sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2021 Tentang RTRW. Meskipun secara yuridis Pulau Kumayan telah ditetapkan sebagai bagian dari sub-wilayah pengembangan wisata, namun dalam praktiknya ruang eksisting dengan arahan zonasi yang ketat. Temuan dari penelitian ini menekankan perlunya pengawasan tepadu dari Pemerintah Kota Bengkulu serta sinkronisasi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang seperti perizinan dan sanksi guna menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup disekitar Objek Wisata Pulau Kumayan sesuai dengan amanat RTRW
Kepastian Hukum Pengangkatan Pegawai SPPG sebagai PPPK Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 Any Tasya Kaloko; Desti Ulfianie; Saur Bakti Boru Manurung; Desi Hafizah; Iskandar Iskandar
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 5 No 6 (2026): June
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v5i6.994

Abstract

Pengangkatan unit pegawai pelaksana lapangan Program MBG sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menimbulkan persoalan hukum kepegawaian yang mendasar. Penelitian ini bertujuan mengkaji apakah dasar hukum pengangkatan tersebut telah memenuhi persyaratan normatif yang berlaku dan bagaimana kepastian status hukum kepegawaian mereka yang telah diangkat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konteks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pengangkatan mengandung kelemahan normatif berupa status unit pelaksana sebagai organisasi nonstruktural yang tidak terintegrasi dalam struktur organisasi resmi instansi induknya, belum terbitnya peraturan pelaksana sebagai persyaratan operasionalisasi norma pengangkatan, serta belum terdaftarnya jabatan-jabatan inti dalam sistem klasifikasi pejabat sipil negara nasional. Kelemahan tersebut berdampak langsung pada kepastian hukum lebih dari 34.000 pegawai yang tidak dapat memperoleh kepastian mengenai instansi tempat bernaung, identitas pejabat yang bertanggung jawab, maupun konsekuensi hukum atas izin operasional unit kerjanya.