Aulia Rezky Ilhamni Lubis
Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Korban Sekstorsi dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Nasional di Indonesia: Protection of Sextortion Victims from the International Law and Indonesian National Law Perspectives Aulia Rezky Ilhamni Lubis; Jelly Leviza; Fajar Khaify Rizky; Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 5 No. 1 (2026): In-Press - Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/nlr-jolci.v5i1.22000

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan korban sekstorsi dengan membandingkan hukum internasional dengan hukum di nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan Komparatif (comparative approach) Penelitian ini mengemukakan bahwa sekstorsi atau yang dikenal sebagai pemerasan seksual adalah sebuah tindakan kriminal dengan metode pengancaman melalui video ataupun foto eksplisit dengan tujuan mendapatkat suatu hal, baik berupa uang ataupun materi video/foto seks tambahan. Tindakan sekstorsi melanggar hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia, sebagaimana hal tersebut dilihat melalui aspek pemerasan dan ancaman penyebaran gambar eksplisit. Ancaman dalam sekstorsi mengakibatkan pencederaan pada hak asasi manusia dan kejahatan siber. Korban sekstorsi mendapatkan perlindungan melalui hukum internasional seperti UDHR, ICCPR, ICESCR, CRC, CEDAW, Beijing Declaration, BCC, dan UNCC sedangkan melalui hukum nasional Indonesia perlindungan korban sekstorsi ditempuh melalui UU HAM, UU TPKS, UU Pornografi, UU PDP, UU ITE, UU Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Perlindungan Anak. Sekalipun kedua kerangka hukum tersebut belum memiliki aturan terkait sekstorsi secara eksplisit, namun keduanya memiliki konstruksi hukum yang mendorong perlindungan melalui regulasi-regulasi yang berlaku.