Penelitian ini menganalisis perlindungan korban sekstorsi dengan membandingkan hukum internasional dengan hukum di nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan Komparatif (comparative approach) Penelitian ini mengemukakan bahwa sekstorsi atau yang dikenal sebagai pemerasan seksual adalah sebuah tindakan kriminal dengan metode pengancaman melalui video ataupun foto eksplisit dengan tujuan mendapatkat suatu hal, baik berupa uang ataupun materi video/foto seks tambahan. Tindakan sekstorsi melanggar hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia, sebagaimana hal tersebut dilihat melalui aspek pemerasan dan ancaman penyebaran gambar eksplisit. Ancaman dalam sekstorsi mengakibatkan pencederaan pada hak asasi manusia dan kejahatan siber. Korban sekstorsi mendapatkan perlindungan melalui hukum internasional seperti UDHR, ICCPR, ICESCR, CRC, CEDAW, Beijing Declaration, BCC, dan UNCC sedangkan melalui hukum nasional Indonesia perlindungan korban sekstorsi ditempuh melalui UU HAM, UU TPKS, UU Pornografi, UU PDP, UU ITE, UU Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Perlindungan Anak. Sekalipun kedua kerangka hukum tersebut belum memiliki aturan terkait sekstorsi secara eksplisit, namun keduanya memiliki konstruksi hukum yang mendorong perlindungan melalui regulasi-regulasi yang berlaku.
Copyrights © 2026