Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur riba dalam praktik kredit motor berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah. Kredit motor merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang banyak digunakan masyarakat karena memberikan kemudahan dalam memiliki kendaraan tanpa harus membayar secara tunai. Namun, praktik kredit motor perlu dikaji secara kritis karena di dalamnya terdapat tambahan pembayaran, perbedaan harga tunai dan harga kredit, denda keterlambatan, serta perjanjian pembiayaan yang belum sepenuhnya dipahami oleh konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap konsumen kredit motor, pihak dealer, perusahaan pembiayaan, tokoh agama, dan akademisi hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kredit motor tidak secara otomatis dihukumi riba apabila dilakukan melalui akad jual beli angsuran yang jelas, harga disepakati sejak awal, margin transparan, dan tidak terdapat bunga berjalan. Namun, praktik kredit motor berpotensi mengandung unsur riba apabila tambahan pembayaran didasarkan pada bunga atas pinjaman uang, denda keterlambatan menjadi keuntungan perusahaan pembiayaan, serta terdapat ketidakjelasan akad antara konsumen, dealer, dan lembaga pembiayaan. Rendahnya pemahaman konsumen terhadap isi perjanjian juga menimbulkan potensi gharar karena konsumen sering hanya memperhatikan uang muka dan cicilan bulanan tanpa memahami total harga kredit, biaya tambahan, dan ketentuan denda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keabsahan kredit motor dalam hukum ekonomi syariah sangat bergantung pada substansi akad dan mekanisme pelaksanaannya. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan literasi hukum ekonomi syariah agar mampu membedakan antara jual beli angsuran yang dibolehkan dan pinjaman berbunga yang dilarang.