Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem jual beli di swalayan modern dalam perspektif ekonomi Islam. Perkembangan swalayan modern telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari melalui sistem transaksi yang praktis, cepat, dan efisien. Namun, dalam perspektif ekonomi Islam, praktik jual beli tidak hanya dinilai dari aspek kemudahan dan keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memenuhi prinsip syariah, seperti kehalalan barang, kejelasan harga, kerelaan kedua belah pihak, kejujuran, keadilan, transparansi informasi, serta bebas dari unsur gharar, tadlis, riba, dan penipuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) dengan mengkaji berbagai artikel jurnal, buku, hasil penelitian, dan sumber ilmiah terbitan tahun 2018–2025 yang relevan dengan jual beli, swalayan modern, etika bisnis Islam, perlindungan konsumen, dan prinsip ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem jual beli di swalayan modern pada dasarnya diperbolehkan dalam ekonomi Islam karena transaksi dilakukan atas dasar kerelaan melalui mekanisme konsumen memilih barang, mengetahui harga, dan melakukan pembayaran di kasir. Transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai bai‘ al-mu‘athah, yaitu jual beli melalui tindakan tanpa lafaz akad secara langsung. Meskipun demikian, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan, seperti kesesuaian harga label dengan harga kasir, kejelasan informasi promosi, status halal produk, kualitas barang, dan perlindungan konsumen. Apabila aspek-aspek tersebut tidak terpenuhi, maka transaksi dapat mengandung unsur ketidakjelasan dan ketidakadilan. Dengan demikian, sistem jual beli di swalayan modern dapat dikatakan sesuai dengan ekonomi Islam apabila dijalankan berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, kehalalan, dan kemaslahatan.