Dewa Gede Sudika Mangku
Magister Hukum Program Pascasarjana, Universitas Pendidikan Ganesha, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Hambatan dan Tantangan Ratifikasi Statuta Roma 1998 di Indonesia I Gede Yuda Adi Martha; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8066

Abstract

Statuta Roma 1998 merupakan perjanjian internasional yang membentuk Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) dan mengatur penuntutan kejahatan internasional. Namun, ratifikasi Statuta Roma 1998 di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan. Artikel ini membahas tentang hambatan dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam proses ratifikasi Statuta Roma 1998. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dan tantangan yang dihadapi Indonesia antara lain kurangnya pemahaman tentang Statuta Roma, kekhawatiran tentang kedaulatan negara, dan kurangnya infrastruktur hukum dan kelembagaan. Artikel ini juga membahas implikasi dari hambatan dan tantangan tersebut serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi mereka.
Prinsip Non-Intervensi dan Pelanggaran Kedaulatan Negara Venezuela oleh Amerika Serikat Dalam Perspektif Hukum Internasional Made Prayudi Vigraha Ardana; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8067

Abstract

Prinsip non-intervensi merupakan salah satu prinsip dasar hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara. Namun, dalam beberapa kasus, prinsip ini seringkali dilanggar oleh negara-negara kuat, termasuk Amerika Serikat. Salah satu contoh kasus adalah pelanggaran kedaulatan negara Venezuela oleh Amerika Serikat. Artikel ini membahas tentang prinsip non-intervensi dan pelanggaran kedaulatan negara Venezuela oleh Amerika Serikat dalam perspektif hukum internasional. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amerika Serikat telah melanggar prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara Venezuela melalui berbagai tindakan, termasuk sanksi ekonomi dan upaya penggantian pemerintahan. Artikel ini juga membahas implikasi hukum internasional dari tindakan Amerika Serikat dan upaya yang dapat dilakukan oleh komunitas internasional untuk menegakkan prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara.
Dekonstruksi dan Relevansi Prinsip Sovereign equality dalam Piagam PBB di Tengah Evolusi Hegemoni dan Rivalitas Geopolitik Global I Putu Sukrawan; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8070

Abstract

Prinsip sovereign equality (kesetaraan kedaulatan) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB merupakan fondasi hukum internasional yang menjamin kedudukan hukum setara bagi setiap negara. Namun, dinamika geopolitik global tahun 2026 menunjukkan adanya fragmentasi tatanan dunia yang dipicu oleh evolusi hegemoni dan rivalitas kekuatan besar (great power competition). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi prinsip kesetaraan kedaulatan di tengah fenomena balance of power yang cenderung mengabaikan mekanisme multilateral. Menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa terjadi kesenjangan antara norma de jure Piagam PBB dengan praktik de facto hubungan internasional.  Negara-negara besar secara sistematis menggunakan instrumen hukum dan ekonomi untuk mempertahankan dominasi, yang berdampak pada melemahnya otoritas Dewan Keamanan PBB dan kedaulatan negara-negara berkembang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun prinsip sovereign equality tetap krusial sebagai legitimasi hukum, efektivitasnya terancam oleh realisme politik yang memprioritaskan aliansi eksklusif (minilateralism) daripada konsensus global. Oleh karena itu, diperlukan reformasi struktural pada tata kelola PBB untuk mereduksi ketimpangan kekuasaan guna mengembalikan martabat hukum internasional.