This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Try Canthika
Institut Agama Islam Negeri Bone

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Gerakan Sadar Pencatatan Nikah Sebagai Strategi Preventif Terhadap Perkawinan Tidak Tercatat di Kabupaten Bone Try Canthika; Hamzah; Jumriani Nawawi; Andi Sugirman
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 12 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i12.2628

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah sebagai strategi preventif terhadap perkawinan tidak tercatat di Kabupaten Bone, meliputi pelaksanaan gerakan, strategi Kantor Urusan Agama (KUA), serta tinjauannya dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan teologis normatif. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi yang melibatkan Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, Kementerian Agama Kabupaten Bone, pengurus APRI, serta dokumen terkait. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dilaksanakan melalui sosialisasi, penyuluhan hukum, pendampingan administrasi, pendataan perkawinan tidak tercatat, dan fasilitasi isbat nikah. Pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran hukum, perkawinan usia dini, ketidaklengkapan dokumen, perkawinan di perantauan, serta pengaruh budaya. KUA merespons kendala tersebut melalui penguatan edukasi hukum, optimalisasi penyuluh agama, koordinasi lintas sektoral, dan sinergi dengan pemerintah serta tokoh masyarakat. Dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, gerakan ini tidak hanya mewujudkan tertib administrasi, tetapi juga menjadi instrumen preventif untuk melindungi hak-hak keperdataan, status hukum perkawinan, nasab, dan kemaslahatan keluarga melalui pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.