Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah sebagai strategi preventif terhadap perkawinan tidak tercatat di Kabupaten Bone, meliputi pelaksanaan gerakan, strategi Kantor Urusan Agama (KUA), serta tinjauannya dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan teologis normatif. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi yang melibatkan Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, Kementerian Agama Kabupaten Bone, pengurus APRI, serta dokumen terkait. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dilaksanakan melalui sosialisasi, penyuluhan hukum, pendampingan administrasi, pendataan perkawinan tidak tercatat, dan fasilitasi isbat nikah. Pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran hukum, perkawinan usia dini, ketidaklengkapan dokumen, perkawinan di perantauan, serta pengaruh budaya. KUA merespons kendala tersebut melalui penguatan edukasi hukum, optimalisasi penyuluh agama, koordinasi lintas sektoral, dan sinergi dengan pemerintah serta tokoh masyarakat. Dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, gerakan ini tidak hanya mewujudkan tertib administrasi, tetapi juga menjadi instrumen preventif untuk melindungi hak-hak keperdataan, status hukum perkawinan, nasab, dan kemaslahatan keluarga melalui pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Copyrights © 2026