Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat dan hak asasi manusia serta menimbulkan dampak tidak hanya pada aspek fisik, tetapi juga psikologis. Trauma, ketakutan, kecemasan, dan gangguan emosional yang dialami korban berpotensi menghambat proses tumbuh kembang serta memengaruhi kualitas hidup anak di masa mendatang. Untuk itu, pemulihan psikis menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Jaminan atas hak tersebut telah diatur dalam berbagai instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun demikian, pelaksanaan pemulihan psikis masih menghadapi berbagai kendala dalam praktiknya. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa hambatan pelaksanaan pemulihan psikis anak korban kekerasan seksual di dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) kota palu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan mengkaji atau menganalisis data primer dan sekunder yang diperoleh selama penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa hambatan utama dalam pemenuhan hak pemulihan psikis anak korban kekerasan seksual di DP3A Kota Palu berasal dari budaya hukum keluarga korban, terutama penolakan orang tua terhadap layanan psikologis. Penolakan tersebut disebabkan oleh masih rendahnya pemahaman orang tua mengenai dampak psikologis kekerasan seksual, sehingga mereka menganggap anak tidak memerlukan pendampingan. Akibatnya, meskipun DP3A Kota Palu telah memiliki mekanisme pelayanan dan dasar hukum yang jelas, pemenuhan hak pemulihan psikis belum dapat terlaksana secara optimal tanpa persetujuan dan keterlibatan keluarga korban.