Tindak pidana merupakan perbuatan melanggar hukum dan pelaku tindak pidana dapat mendapatkan sanksi pidana. Salah satu upaya Pemerintah dalam menekan tindak pidana disetiap daerah adalah dengan membuka Polres di setiap wilayah atau daerah demi memerangi tindak pidana. Setiap tahun terdapat tindak pidana yang beragam walaupun hal tersebut tidak terjadi secara signifikan. Badan Pusat Statistik (BPS) mendata tindak pidana yang terjadi di setiap Wilayah atau Daerah, data tersebut dapat dilakukan proses analisa pengelompokkan agar lebih akurat dan efektif dalam mendata tindak pidana di suatu Daerah. Dalam melakukan proses analisa tersebut dapat menggunakan teknik data mining menggunakan metode K-Means Clustering. Data yang digunakan diperoleh dari dataset BPS periode 2018, 2019, dan 2020 selanjutnya data tersebut dianalisa menggunakan metode K-Means. Hasil dari metode K-Means menampilkan 2 cluster tindak pidana dengan total keseluruhan cluster 73,9%.