This Author published in this journals
All Journal Law Journal
Khayra Chairunisha Putri Pontoh
Ilmu, Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KUALIFIKASI TINDAK PIDANA PENGEMIS ONLINE DI TIKTOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA Khayra Chairunisha Putri Pontoh; Fenty U. Puluhulawa; Muhamad Khairun Kurniawan Kadir
Law Journal (LAJOUR) Vol 7 No 2 (2026): Law Journal (LAJOUR) Juni 2026
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/lajour.v7i2.474

Abstract

Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan fenomena pengemis online melalui platform TikTok yang memanfaatkan fitur siaran langsung untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hadiah virtual. Fenomena ini menimbulkan persoalan yuridis terkait kualifikasi perbuatannya dalam hukum pidana Indonesia, khususnya karena belum adanya pengaturan eksplisit mengenai aktivitas mengemis di ruang digital. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis normatif terhadap konflik antara asas legalitas dengan perluasan makna ruang publik dalam konteks digital. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan apakah praktik pengemis online dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menegaskan bahwa pengemis online tidak secara otomatis dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kecuali apabila memenuhi unsur delik tertentu atau berkaitan dengan tindak pidana lain seperti penipuan, eksploitasi, atau manipulasi informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini mengambil posisi bahwa kriminalisasi harus bersifat selektif dan berbasis pada terpenuhinya unsur delik, bukan semata pada aktivitas meminta donasi. Implikasinya, diperlukan perumusan kebijakan hukum yang secara tegas membedakan antara pengemis online, donasi sosial, dan penipuan digital guna menjamin kepastian hukum dan mencegah over-kriminalisasi