Fenomena taksi ilegal dalam sistem angkutan jalan di Indonesia merupakan permasalahan yang terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat serta kemajuan teknologi transportasi. Keberadaan taksi ilegal tidak hanya menimbulkan persoalan hukum terkait pelanggaran perizinan angkutan umum, tetapi juga berdampak pada aspek perlindungan konsumen, keselamatan penumpang, serta persaingan usaha yang tidak sehat dalam sektor transportasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum penanggulangan taksi ilegal dalam sistem angkutan jalan di Indonesia serta mengkaji efektivitas pengaturan yang berlaku dalam praktik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif regulasi transportasi telah menyediakan kerangka hukum yang cukup untuk mengatur penyelenggaraan angkutan jalan, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala seperti lemahnya pengawasan, keterbatasan penegakan hukum, serta faktor sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penanggulangan taksi ilegal memerlukan pendekatan kebijakan yang integratif melalui penguatan penegakan hukum, reformasi regulasi transportasi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Hasil penelitian ini penting sebagai dasar pengembangan kebijakan hukum transportasi yang lebih adaptif dan efektif dalam menciptakan sistem angkutan jalan yang tertib, aman, dan berkeadilan.