p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Law Journal
Fenty U. Puluhulawa
Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KUALIFIKASI TINDAK PIDANA PENGEMIS ONLINE DI TIKTOK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA Khayra Chairunisha Putri Pontoh; Fenty U. Puluhulawa; Muhamad Khairun Kurniawan Kadir
Law Journal (LAJOUR) Vol 7 No 2 (2026): Law Journal (LAJOUR) Juni 2026
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/lajour.v7i2.474

Abstract

Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan fenomena pengemis online melalui platform TikTok yang memanfaatkan fitur siaran langsung untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hadiah virtual. Fenomena ini menimbulkan persoalan yuridis terkait kualifikasi perbuatannya dalam hukum pidana Indonesia, khususnya karena belum adanya pengaturan eksplisit mengenai aktivitas mengemis di ruang digital. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis normatif terhadap konflik antara asas legalitas dengan perluasan makna ruang publik dalam konteks digital. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan apakah praktik pengemis online dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menegaskan bahwa pengemis online tidak secara otomatis dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kecuali apabila memenuhi unsur delik tertentu atau berkaitan dengan tindak pidana lain seperti penipuan, eksploitasi, atau manipulasi informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini mengambil posisi bahwa kriminalisasi harus bersifat selektif dan berbasis pada terpenuhinya unsur delik, bukan semata pada aktivitas meminta donasi. Implikasinya, diperlukan perumusan kebijakan hukum yang secara tegas membedakan antara pengemis online, donasi sosial, dan penipuan digital guna menjamin kepastian hukum dan mencegah over-kriminalisasi
KONSTRUKSI HUKUM PENANGGULANGAN TAKSI ILEGAL DALAM SISTEM ANGKUTAN JALAN DI INDONESIA Putri Nurhalizah Pakaya; Fenty U. Puluhulawa; Julius T. Mandjo
Law Journal (LAJOUR) Vol 7 No 2 (2026): Law Journal (LAJOUR) Juni 2026
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/lajour.v7i2.487

Abstract

Fenomena taksi ilegal dalam sistem angkutan jalan di Indonesia merupakan permasalahan yang terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat serta kemajuan teknologi transportasi. Keberadaan taksi ilegal tidak hanya menimbulkan persoalan hukum terkait pelanggaran perizinan angkutan umum, tetapi juga berdampak pada aspek perlindungan konsumen, keselamatan penumpang, serta persaingan usaha yang tidak sehat dalam sektor transportasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum penanggulangan taksi ilegal dalam sistem angkutan jalan di Indonesia serta mengkaji efektivitas pengaturan yang berlaku dalam praktik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif regulasi transportasi telah menyediakan kerangka hukum yang cukup untuk mengatur penyelenggaraan angkutan jalan, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala seperti lemahnya pengawasan, keterbatasan penegakan hukum, serta faktor sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penanggulangan taksi ilegal memerlukan pendekatan kebijakan yang integratif melalui penguatan penegakan hukum, reformasi regulasi transportasi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Hasil penelitian ini penting sebagai dasar pengembangan kebijakan hukum transportasi yang lebih adaptif dan efektif dalam menciptakan sistem angkutan jalan yang tertib, aman, dan berkeadilan.