This Author published in this journals
All Journal PETITA
Aisyah Chairil
Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HAM MASYARAKAT PESISIR DALAM SENGKETA PENGADAAN LAHAN DI KEK MANDALIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA Rian Rusmana Putra; Nidya Chandra Sekar Sari; Aisyah Chairil; Saidil Adri
PETITA Vol 8, No 1 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 1 JUNI 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/ptt.v8i1.9334

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hak asasi manusia (HAM) masyarakat pesisir dalam sengketa pengadaan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dalam perspektif hukum Indonesia. Pembangunan KEK Mandalika sebagai proyek strategis nasional di sektor pariwisata diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan daya saing daerah, tetapi pada saat yang sama menimbulkan konflik agraria yang berdampak langsung pada masyarakat pesisir sebagai kelompok rentan. Bagi masyarakat pesisir, tanah tidak hanya bernilai ekonomis, melainkan juga memiliki makna sosial, kultural, dan ekologis karena berkaitan dengan tempat tinggal, sumber penghidupan, akses ke laut, dan keberlanjutan komunitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung studi kepustakaan melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Indonesia secara normatif telah memberikan dasar perlindungan HAM melalui instrumen konstitusi, hukum agraria, hukum HAM, hukum lingkungan, dan regulasi terkait pengadaan lahan, namun implementasinya belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang efektif. Dalam praktik pengadaan lahan di KEK Mandalika ditemukan berbagai bentuk pelanggaran HAM, meliputi pelanggaran hak atas tanah, hak atas partisipasi, hak atas informasi, hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas penghidupan, hak atas rasa aman, dan hak atas kepastian hukum. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pelaksanaan hukum, jaminan partisipasi masyarakat yang bermakna, pemberian kompensasi yang adil, serta pemulihan hak masyarakat pesisir agar pembangunan pariwisata berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial, penghormatan HAM, dan keberlanjutan.