Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan yuridis atau penegakan hukum terhadap tindakan main hakim sendiri berdasarkan hukum positif yang berlaku dan untuk mengetahui terkait pertimbangan hakim dan pertanggungjawaban tindak pidana serta penerapan sanksi hukum perbuatan tindak pidana main main hakim sendiri/eigenrichting dalam Putusan Nomor 82/Pid.B/2023/PN Pal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal 170 merupakan undang-undang yang mengatur tentang hukuman terhadap kekerasan bersama-sama di muka umum dan Pasal 351 KUHP lama mengatur tentang hukum penganiyaan dapat dikaitkan dengan tindakan sewenang-wenang masyarakat terhadap individu yang dianggap bersalah termasuk ketika tindakan tersebut mengakibatkan korban terluka, meskipun tindakan main hakim sendiri yang terjadi karena kesalahpahaman tetap memilik konsekuensi hukum yang berlaku secara sah. Pertimbangan hakim dalam memutuskan belum mencerminkan asas kepentingan terbaik untuk dapat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap korban. Putusan Pengadilan Palu Nomor 82/Pid.B/2023/PN Pal terhadap Para Terdakwa menetapkan hukuman, namun terdapat perbedaan dalam tingkat keberatan hukuman dalam kasus tersebut. Penjatuhan sanksi hukum pidana terhadap tindakan main hakim sendiri perlu diperhatikan dan ditinjau dengan seksama mengingat sanksi yang diberikan kepada para pelaku memberatkan dan tidak mencerminkan ringannya tindakan kekerasan yang dilakukan.