Konflik Rusia–Ukraina dan Israel–Palestina merupakan dua konflik kontemporer yang menimbulkan perdebatan mengenai konsistensi penerapan Hukum Humaniter Internasional, khususnya terkait prinsip proporsionalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis standar penilaian proporsionalitas yang digunakan dalam hukum internasional melalui kajian terhadap penerapan prinsip pembedaan, proporsionalitas, kehati-hatian, dan kemanusiaan dalam kedua konflik tersebut, serta menelaahnya dari perspektif Third World Approaches to International Law (TWAIL). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, pendekatan perbandingan hukum, dan pendekatan kritis TWAIL. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap instrumen hukum internasional, putusan dan perintah Mahkamah Internasional, serta berbagai dokumen dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua konflik memperlihatkan persoalan serupa berupa dugaan serangan terhadap objek sipil, tingginya korban nonkombatan, kerusakan fasilitas kemanusiaan, serta penggunaan metode peperangan yang menimbulkan dampak kemanusiaan yang luas. Analisis terhadap penerapan prinsip pembedaan, proporsionalitas, kehati-hatian, dan kemanusiaan menunjukkan adanya perbedaan respons internasional dalam bentuk kecaman, investigasi, sanksi, maupun tekanan diplomatik terhadap para pihak yang terlibat. Perspektif TWAIL menilai kondisi tersebut sebagai refleksi ketimpangan struktur kekuasaan global yang masih memengaruhi praktik penegakan hukum internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tantangan utama hukum internasional tidak hanya terletak pada keberadaan norma hukum, tetapi juga pada konsistensi penerapan dan penegakannya. Penerapan standar hukum yang objektif, konsisten, dan non-diskriminatif menjadi syarat penting untuk menjaga legitimasi hukum internasional serta mewujudkan perlindungan kemanusiaan dan keadilan internasional yang setara bagi seluruh korban konflik bersenjata.