PT Pegadaian merupakan suatu perusahaan yang menjalankan bisnis utamanya adalah penyaluran pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan gadai. Dalam menjalankan bisnisnya, terdapat berbagai permasalahan hukum antara lain adalah penerimaan barang jaminan yang berasal dari tindak pidana pencurian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana prosedur pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan gadai di PT Pegadaian? dan 2) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak gadai terhadap objek jaminan yang secara hukum berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan berasal dari hasil pencurian di PT Pegadaian?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan sumber data sekunder dan sumber data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan dilakukan dengan dua cara yaitu data sekunder dengan cara studi kepustakaan serta studi dokumenter dan data primer dengan cara wawancara. Metode penyajian data menggunakan metode naratif yang dianalisi menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan adalah 1) PT Pegadaian dalam melakukan proses bisnisnya berupa penyaluran uang pinjaman dengan jaminan gadai telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun demikian terdapat terdapat permasalahan hukum berupa penerimaan barang jaminan benda bergerak sebagai objek jaminan yang berasal dari tindak pidana pencurian; dan 2) Terdapat dua putusan pengadilan terhadap permasalahan objek jaminan yang memiliki karakteristik sama namun diputus berlainan sehingga tidak memberi perlindungan hukum bagi PT Pegadaian sebagai pemegang hak gadai terhadap objek jaminan tersebut. Perlindungan hukum terhadap PT Pegadaian sebagai pemegang hak gadai dapat dilakukan dengan dengan cara preventif dengan melakukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan penerapan asuransi terhadap barang jaminan sedangkan upaya represif dapat dilakukan dengan upaya hukum perdata maupun upaya hukum gabungan antara pidana dan perdata.