Budi Pramono
Sekolah Tinggi Hukum Militer

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS VONIS HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANAKORUPSI (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI joNomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.) Tuti Elawati; Zahra Malinda Putri; Syaiful Bahari; Yusup Suparman; Budi Pramono
JUSTLAW : Journal Science and Theory of law Vol. 2 No. 01 (2025): JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law
Publisher : Universitas Sains Indonesia Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi elemen krusial dalam mewujudkan keadilan dan akuntabilitas publik. Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law, hakim memiliki kewenangan luas dalam menjatuhkan vonis berdasarkan ancaman pidana yang ditentukan dalam undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan yudisial dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI jo Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst., serta mengidentifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan hakim dan mekanisme pengawasan yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan teori kewenangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam perkara ini telah menggunakan kewenangannya secara mandiri dengan memperhatikan unsur formil dan materil, namun terdapat celah penilaian subjektif yang berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penerapan hukum. Di sisi lain, mekanisme pengawasan melalui Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan kontrol publik masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya efektif dalam mencegah penyalahgunaan wewenang yudisial. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem pengawasan dan penyusunan pedoman pemidanaan yang terstruktur guna menjamin konsistensi, proporsionalitas, dan integritas dalam putusan hakim atas perkara korupsi.