Hubungan hukum antara advokat dan klien pada dasarnya merupakan hubungan pemberian kuasa yang dilandasi asas kepercayaan (fiduciary relationship), sehingga melahirkan hak dan kewajiban timbal balik, termasuk hak retensi advokat atas dokumen milik klien apabila kewajiban pembayaran jasa hukum belum dipenuhi. Permasalahan muncul ketika klien mencabut kuasa dan menunjuk advokat pengganti tanpa memperhatikan keberadaan hak retensi maupun penyelesaian hubungan hukum dengan advokat sebelumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewajiban etik advokat pengganti terhadap hak retensi advokat terdahulu dalam perspektif officium nobile. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, Kode Etik Advokat Indonesia, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak retensi merupakan hak keperdataan yang memperoleh perlindungan hukum sepanjang dijalankan dengan iktikad baik dan proporsional. Di sisi lain, advokat pengganti secara etik berkewajiban menjunjung prinsip professional courtesy dengan melakukan komunikasi dan koordinasi profesional terhadap advokat sebelumnya apabila diketahui masih terdapat sengketa honorarium atau hak retensi. Kewajiban tersebut merupakan manifestasi kehormatan profesi (officium nobile) yang bertujuan menjaga integritas, solidaritas profesi, dan kepastian hukum.