Kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan profesinya semakin sering terjadi, terutama ketika sengketa keperdataan antara advokat dan klien dialihkan ke ranah pidana. Penelitian ini menganalisis hubungan hukum advokat dan klien, mengkaji pula unsur tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 486 KUHP, serta menilai penerapan prinsip Due Process of Law dalam proses penyelidikan terhadap advokat yang menjalankan profesinya. Dengan menggunakan metode normative legal research dan dengan pendekatan Statue approach, conceptual, dan case approach peneliti telah menelaah dokumen perkara, ketentuan hukum, serta doktrin hukum pidana. Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa hubungan advokat-klien secara hukum merupakan hubungan keperdataan yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik, termasuk hak advokat untuk memperoleh honorarium dan menggunakan hak retensi atas dokumen (berkas berharga) klien sepanjang dilakukan dengan itikad baik (goog fatih). Penahanan sementara terhadap dokumen milik klien tersebut, yang dilakukan dalam rangka memperoleh jaminan terpenuhinya hak advokat, tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana penggelapan karena tidak ada mens rea maupun perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, penerapan Pasal 486 KUHP harus dilakukan secara hati-hati dan harus mengedepankan Due Process of Law Principle agar tidak mudah mengkriminalisai tindakan profesional advokat.
Copyrights © 2026