Mutu pembelajaran merupakan inti kualitas pendidikan nasional yang dijamin Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5 ayat (1). Namun, di SMAN 1 Karang Bahagia, hasil Raport Pendidikan Kemdikdasmen 2025 menunjukkan capaian numerasi belum optimal, sementara survei budaya kerja guru dan absensi digital 2026 mengindikasikan variasi kedisiplinan, seperti skor keterlambatan/pulang awal 2,38 (kategori kurang) dan rendahnya penerapan pembelajaran aktif 2,85 (cukup). Kondisi ini diduga dipengaruhi kompetensi guru dan kepemimpinan kepala sekolah, dengan motivasi guru sebagai variabel mediasi. Penelitian bertujuan menganalisis pengaruh kompetensi guru dan kepemimpinan kepala sekolah terhadap mutu pembelajaran melalui motivasi guru. Desain penelitian adalah eksplanatori kausal kuantitatif. Sampel jenuh sebanyak 50 guru digunakan. Instrumen kuesioner awal 28 item diuji validitas dan reliabilitas melalui tiga tahap evaluasi outer model SEM-PLS, menghasilkan 25 indikator valid yang memenuhi kriteria convergent validity (AVE>0.50), discriminant validity (cross loading>0.70), dan composite reliability (>0.70). Hasil pengujian hipotesis menunjukkan: (1) kompetensi guru berpengaruh positif dan signifikan terhadap mutu pembelajaran, menegaskan bahwa penguasaan materi, strategi mengajar, dan pemahaman siswa meningkatkan kualitas proses belajar; (2) kepemimpinan kepala sekolah berpengaruh positif dan signifikan, terutama melalui komunikasi efektif dan lingkungan kerja kondusif; (3) motivasi guru terbukti memediasi secara signifikan pengaruh kedua variabel independen terhadap mutu pembelajaran. Temuan ini mengonfirmasi peran krusial motivasi intrinsik guru sebagai jembatan yang mentransformasi kompetensi dan dukungan kepemimpinan menjadi praktik pembelajaran bermutu. Implikasinya, sekolah perlu mengembangkan program pelatihan berkelanjutan, supervisi akademik intensif, serta kebijakan membangkitkan motivasi guru agar mutu pembelajaran meningkat secara optimal.