Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peran Distrik dalam Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 (Kajian Sosio-Legal di Kampung Inggramui) Marsel Mickael Fenanlabir; Filep Wamafma; Natalia Rahmadani Papuana Dewi; Neles Nahum
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 7 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i7.6095

Abstract

Pergeseran paradigma otonomi daerah telah mengubah kedudukan institusi kecamatan atau distrik dari perangkat wilayah yang menjalankan asas dekonsentrasi menjadi perangkat daerah dalam kerangka desentralisasi. Laporan penelitian sosio-legal ini secara komprehensif menganalisis implementasi peran pemerintahan Distrik Manokwari Barat dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kampung, dengan lokus spesifik di Kampung Inggramui. Berlandaskan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk mengkaji efektivitas peran struktural pemerintahan tingkat distrik dan mengidentifikasi anomali serta hambatan dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Distrik Manokwari Barat memiliki tingkat keterlibatan akumulatif yang tergolong sangat berperan, yakni sebesar 83,12% (terdiri atas fungsi fasilitasi 80,25% dan koordinasi 86%). Capaian tersebut diwujudkan melalui strategi pendelegasian kewenangan informal kepada entitas sosiokultural dan tokoh masyarakat setempat. Meskipun secara kuantitatif penyelenggaraan ini dinilai berhasil, realitas implementasinya ( law in action ) masih dihadapkan pada komplikasi patologi birokrasi dan kendala struktural yang mereduksi esensi perumusan kebijakan. Hambatan fundamental tersebut meliputi inefisiensi alokasi anggaran yang berorientasi pada kegiatan seremonial, keterbatasan serta miskalkulasi waktu deliberasi yang mengeliminasi tahapan prosedural, defisit kuantitas aparatur pelaksana dan krisis kualitas literasi sumber daya masyarakat, tingginya apatisme dan krisis disposisi publik, serta kurangnya sinkronisasi kebijakan antara komitmen eksekutif dan keterlibatan legislatif (DPRD). Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi strategi melalui perbaikan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta penguatan komitmen politik agar usulan pembangunan dari tingkat akar rumput dapat diakomodasi secara optimal dan berkeadilan.