Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Konten Tiktok Sebagai Objek Hak Cipta Tulus Febriandy Panjaitan; Piya Septiany Junisa; Anggraini Saskia Paramudhita; Raissa Alya Fahira; Siti Nurhayati; Lia Nuraini
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1364

Abstract

Perkembangan media sosial TikTok telah membawa perubahan signifikan dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia, di mana konten yang dihasilkan oleh kreator tidak lagi sekadar berfungsi sebagai sarana hiburan, melainkan telah berkembang menjadi aset ekonomi digital yang bernilai komersial tinggi melalui fitur monetisasi, TikTok Shop, dan program afiliasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan konten TikTok sebagai objek hak cipta dalam perspektif hukum bisnis serta menganalisis bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pencipta atas hak moral dan hak ekonominya. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana konten TikTok dapat dikualifikasikan sebagai ciptaan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta bagaimana efektivitas penerapan perlindungan tersebut dalam melakukan pelanggaran seperti re-upload tanpa izin, penghapusan watermark, dan live streaming ilegal, seperti yang memuat kasus Windah Basudara. Hasil kajian menunjukkan bahwa konten TikTok pada dasarnya telah memenuhi unsur ciptaan yang dilindungi secara deklaratif sejak diwujudkan dalam bentuk nyata, namun penerapan perlindungan hukumnya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, antara lain memenuhi norma terkait tanggung jawab platform digital, sifat penegakan hukum yang masih reaktif, kesulitan pembuktian terhadap pelaku anonim, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan langkah-langkah perlindungan yang lebih mencakup, mencakup penegakan regulasi, pencegahan dini oleh kreator, penerapan teknologi deteksi otomatis, serta penyelesaian penyelesaian melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan hak moral dan hak ekonomi kreator TikTok terlindungi secara optimal sejalan dengan penerapan instrumen ekonomi digital yang terus berkembang.