Indra Frijacna Sondakh
Universitas Trisakti

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pergeseran Budaya Hukum Masyarakat Terhadap Kesadaran Perlindungan Data Pribadi di Media Sosial Dhea Dwi Putri Gundo; Kenfry Septarinus Suranta; Indra Frijacna Sondakh
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/tahrpe91

Abstract

Transformasi digital menyebabkan masyarakat semakin aktif membagikan berbagai aktivitas dan data pribadi di ruang digital tanpa mempertimbangkan risiko hukum dan keamanan data. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran budaya hukum masyarakat dari budaya hukum konvensional menuju budaya hukum digital yang lebih terbuka. Upaya penelitian ini berusaha untuk secara sistematis menyelidiki sejauh mana budaya hukum yang berkembang dari masyarakat digital mempengaruhi kesadaran seputar perlindungan data pribadi dalam platform media sosial. Kerangka metodologis yang digunakan mencakup penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Temuan ini menunjukkan bahwa kemunculan media sosial telah memicu fenomena budaya batal dan pepatah “no viral no justice”, yang melambangkan transformasi budaya hukum dalam masyarakat digital. Individu semakin memanfaatkan media sosial sebagai mekanisme untuk regulasi sosial dan mengejar keadilan melalui tekanan publik. Namun demikian, skenario ini menimbulkan segudang tantangan, termasuk penyalahgunaan data pribadi, doxing, penipuan digital, dan pelanggaran hak privasi. Berdasarkan teori hukum responsif yang diartikulasikan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick, dikemukakan bahwa kerangka hukum harus menunjukkan respons adaptif terhadap evolusi masyarakat digital melalui peningkatan langkah-langkah peraturan, penegakan hukum, dan peningkatan literasi digital di antara masyarakat. Akibatnya, sinergi kolaboratif antara entitas pemerintah, komunitas, lembaga pendidikan, dan platform media sosial sangat penting untuk menumbuhkan budaya hukum yang kuat, bertanggung jawab, dan penuh hormat mengenai data pribadi.
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Lagu Dewa 19 Terkait Royalti Pemutaran Musik di Cafe dan Restoran Indra Frijacna Sondakh
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/td6mky40

Abstract

Sebagai bagian dari aktivitas komersial, pemanfaatan karya musik di restoran dan kafe memerlukan pembayaran royalti kepada penulis lagu untuk melindungi hak ekonomi mereka. Studi ini meneliti pembentukan perlindungan hukum hak cipta untuk hak ekonomi penulis lagu Dewa 19 dalam penggunaan karya musik mereka di restoran dan kafe, serta penegakan aturan royalti untuk memberikan jaminan hukum kepada pemilik usaha dan pemegang hak cipta. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan menggunakan metodologi hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Menurut temuan, perlindungan hak ekonomi pencipta telah diatur dalam UUHC No. 28 Tahun 2014 dan didukung oleh sistem manajemen royalti yang disediakan oleh LMKN. Namun demikian, pelaksanaannya terhambat oleh rendahnya tingkat pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan pembayaran royalti. Oleh karena itu, penting untuk memaksimalkan fungsi LMKN, memperketat pengawasan, dan meningkatkan kesadaran hukum untuk menjamin keamanan hukum dan perlindungan yang efektif bagi semua pihak yang terlibat.