ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penarikan objek jaminan fidusia oleh debt collector di masyarakat serta meninjau kesesuaiannya dengan ketentuan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan ( pendekatan undang-undang ) dan pendekatan kontekstual ( pendekatan kontekstual ). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan ( penelitian kepustakaan ) dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penarikan objek jaminan fidusia oleh debt collector masih sering terjadi tanpa memperhatikan prosedur hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai terjadinya wanprestasi dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Apabila debitur menolak atau tidak mengakui adanya wanprestasi, maka pelaksanaan eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme mekanisme peradilan. Namun demikian, implementasi putusan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, minimnya pengawasan terhadap lembaga pembiayaan, serta kecenderungan perusahaan pembiayaan untuk tetap menggunakan pola penagihan konvensional melalui debt collector . Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan edukasi hukum masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten guna menjamin terciptanya kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang bagi debitur maupun kreditur dalam pelaksanaan jaminan fidusia.Kata kunci: Jaminan Fidusia, Debt Collector , Perlindungan Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi, Debitur .