Shafa Diva Salsabila
Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRAKTIK PENARIKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBT COLLECTOR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 DAN NOMOR 2/PUU-XIX/2021 DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR faizin faizin; Muhammad Nur Karim Al Ismariy; Muhammad Rizki; Shafa Diva Salsabila; Susila Esdarwati
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 6, No 01 (2025): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v6i01.1231

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penarikan objek jaminan fidusia oleh  debt collector  di masyarakat serta meninjau kesesuaiannya dengan ketentuan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan ( pendekatan undang-undang ) dan pendekatan kontekstual ( pendekatan kontekstual ). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan ( penelitian kepustakaan ) dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penarikan objek jaminan fidusia oleh  debt collector masih sering terjadi tanpa memperhatikan prosedur hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai terjadinya wanprestasi dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Apabila debitur menolak atau tidak mengakui adanya wanprestasi, maka pelaksanaan eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme mekanisme peradilan. Namun demikian, implementasi putusan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, minimnya pengawasan terhadap lembaga pembiayaan, serta kecenderungan perusahaan pembiayaan untuk tetap menggunakan pola penagihan konvensional melalui  debt collector . Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan edukasi hukum masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten guna menjamin terciptanya kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang bagi debitur maupun kreditur dalam pelaksanaan jaminan fidusia.Kata kunci:  Jaminan Fidusia,  Debt Collector , Perlindungan Hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi, Debitur .