Praktik kefarmasian merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penyelenggaraan praktik kefarmasian oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penerapan hukum pidana terhadap praktik kefarmasian tanpa kompetensi dan kewenangan serta menganalisis implikasi hukum pidana terhadap praktik tersebut dalam perspektif hukum kesehatan berdasarkan Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN.Smd. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, adanya kesalahan berupa kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab serta tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penerapan hukum pidana dalam perkara tersebut memberikan implikasi berupa perlindungan hukum bagi masyarakat, penguatan profesionalisme tenaga kefarmasian, peningkatan kepastian hukum, serta memperkuat penegakan hukum kesehatan dalam menjamin pelayanan kefarmasian yang aman, bermutu dan bertanggung jawab.