Jois Candra Panjaitan
Universitas Mpu Tantular

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSE ATAS WANPRESTASI LESSOR DALAM PERNANJIAN OPERATING LEASE BERDASARKAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 35/POJK.05/2018 Jois Candra Panjaitan; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sunarno
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perjanjian operating lease berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 serta menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi lessee atas wanprestasi lessor. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa operating lease merupakan perjanjian tidak bernama (innominaat contract) yang keberadaannya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam KUH Perdata, sedangkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengatur aspek penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan tanpa mengatur secara khusus hubungan kontraktual antara lessor dan lessee. Perlindungan hukum bagi lessee diberikan secara preventif melalui penerapan prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, dan perlindungan konsumen, serta secara represif melalui hak untuk mengajukan somasi, menuntut pemenuhan prestasi, pembatalan perjanjian, dan ganti rugi berdasarkan KUH Perdata. Namun demikian, belum adanya pengaturan khusus mengenai tanggung jawab lessor dalam operating lease masih menimbulkan kekosongan norma sehingga diperlukan harmonisasi regulasi untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum yang optimal.