Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Dalam Menjamin Kepatuhan Hukum Di Perusahaan Penanaman Modal Asing: Implementation of Good Corporate Governance Principles in Ensuring Legal Compliance in Foreign Investment Companies Deny; Sri Murni; Firmansyah; Annisa Susinta; Christina Bagenda
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.7542

Abstract

Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) semakin menjadi kebutuhan strategis bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dalam memastikan kepatuhan terhadap kerangka hukum yang berlaku di Indonesia sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis di tengah persaingan global. Dalam konteks regulasi investasi yang semakin kompleks, GCG berfungsi sebagai pedoman untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan berkeadilan. Kelima prinsip ini diperlukan untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum seperti ketidakpatuhan perizinan, manipulasi laporan keuangan, praktik korupsi, serta pelanggaran ketenagakerjaan yang secara umum sering muncul dalam aktivitas operasional perusahaan asing. Artikel ini mengkaji bagaimana prinsip-prinsip tersebut diimplementasikan dalam perusahaan PMA sebagai bagian dari sistem pengendalian internal dan kerangka kepatuhan hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan regulatif untuk menelaah hubungan antara penerapan GCG dan efektivitas kepatuhan hukum. Analisis dilakukan melalui penelusuran literatur akademik, instrumen hukum nasional, serta standar tata kelola internasional yang diterapkan secara umum pada perusahaan multinasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan GCG yang komprehensif berperan signifikan dalam memperkuat mekanisme pengawasan internal, meningkatkan kepercayaan investor, serta menciptakan hubungan yang lebih stabil antara perusahaan PMA dan pemangku kepentingan domestik. Implementasi GCG juga terbukti membantu perusahaan dalam mengidentifikasi risiko hukum secara lebih dini dan mencegah terjadinya sengketa yang dapat merugikan reputasi maupun keberlanjutan usaha. Secara keseluruhan, GCG menjadi instrumen penting dalam memastikan agar perusahaan PMA mampu beroperasi sesuai hukum sekaligus mempertahankan daya saingnya di pasar global.
Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Lemah Dalam Perjanjian Leasing Perspektif Asas Keadilan Kontraktual: Legal Protection for Weak Parties in Leasing Agreements from the Perspective of the Principles of Contractual Justice Anindya Bidasari; Elsarina; Diana Pujiningsih; Saryana; Christina Bagenda
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.9291

Abstract

Perjanjian leasing merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi modern, terutama oleh pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan akses permodalan secara cepat. Namun, struktur kontrak leasing yang umumnya berbentuk perjanjian baku sering kali menempatkan lessee sebagai pihak yang memiliki posisi tawar lebih lemah dibandingkan perusahaan pembiayaan. Kondisi ketidaksetaraan ini berpotensi memunculkan klausul yang tidak seimbang, seperti denda berlebihan, percepatan pelunasan secara sepihak, dan mekanisme penarikan objek leasing tanpa prosedur hukum yang memadai. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi pihak lemah menjadi isu penting dalam menilai keadilan dalam hubungan kontraktual leasing. Artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana prinsip keadilan kontraktual dapat diterapkan untuk mengurangi ketimpangan tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif melalui penelusuran literatur, kajian peraturan perundang-undangan, dan telaah terhadap putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan untuk melihat sejauh mana norma hukum positif seperti KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan memberikan jaminan terhadap hak-hak lessee. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan asas keadilan kontraktual sangat penting dalam menciptakan hubungan perjanjian yang seimbang dan tidak merugikan pihak yang lebih lemah. Prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui penyusunan klausul yang lebih transparan, pengawasan regulatif yang konsisten, serta penguatan peran hakim dalam menguji kewajaran isi kontrak. Dengan demikian, penerapan keadilan kontraktual tidak hanya meningkatkan perlindungan hukum bagi lessee, tetapi juga mendorong terciptanya praktik leasing yang lebih etis dan berkelanjutan.