Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) semakin menjadi kebutuhan strategis bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dalam memastikan kepatuhan terhadap kerangka hukum yang berlaku di Indonesia sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis di tengah persaingan global. Dalam konteks regulasi investasi yang semakin kompleks, GCG berfungsi sebagai pedoman untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan berkeadilan. Kelima prinsip ini diperlukan untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum seperti ketidakpatuhan perizinan, manipulasi laporan keuangan, praktik korupsi, serta pelanggaran ketenagakerjaan yang secara umum sering muncul dalam aktivitas operasional perusahaan asing. Artikel ini mengkaji bagaimana prinsip-prinsip tersebut diimplementasikan dalam perusahaan PMA sebagai bagian dari sistem pengendalian internal dan kerangka kepatuhan hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan regulatif untuk menelaah hubungan antara penerapan GCG dan efektivitas kepatuhan hukum. Analisis dilakukan melalui penelusuran literatur akademik, instrumen hukum nasional, serta standar tata kelola internasional yang diterapkan secara umum pada perusahaan multinasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan GCG yang komprehensif berperan signifikan dalam memperkuat mekanisme pengawasan internal, meningkatkan kepercayaan investor, serta menciptakan hubungan yang lebih stabil antara perusahaan PMA dan pemangku kepentingan domestik. Implementasi GCG juga terbukti membantu perusahaan dalam mengidentifikasi risiko hukum secara lebih dini dan mencegah terjadinya sengketa yang dapat merugikan reputasi maupun keberlanjutan usaha. Secara keseluruhan, GCG menjadi instrumen penting dalam memastikan agar perusahaan PMA mampu beroperasi sesuai hukum sekaligus mempertahankan daya saingnya di pasar global.
Copyrights © 2025