Munculnya fenomena tembakau sintetis atau yang secara populer dikenal sebagai "tembakau gorila" telah menciptakan ancaman baru yang serius bagi ketahanan sosial dan kesehatan masyarakat di Indonesia. Tembakau sintetis bukanlah produk tembakau alami, melainkan material tanaman yang disemprot dengan zat kimia synthetic cannabinoid yang memiliki efek psikoaktif jauh lebih kuat dan destruktif dibandingkan ganja alami. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Intervensi hukum yang hanya mengandalkan ancaman penjara terbukti gagal menekan angka residivisme bahwa perubahan perilaku adalah kunci utama. UU No. 1 Tahun 2023 mencoba menjawab ini dengan mekanisme "double track system", yakni pemberian sanksi pidana sekaligus tindakan medis atau sosial. Secara sosiologis, perubahan perilaku memerlukan dukungan sistem nilai yang kuat. Di sinilah Hukum Islam berperan sebagai instrumen moral. Ketika seorang penyalahguna menyadari bahwa tindakannya bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga menghancurkan amanah Tuhan atas akal dan raga, maka dorongan untuk berhenti akan lebih kuat secara internal. Gabungan antara pengawasan hukum yang ketat dari negara dan pembinaan mental-spiritual berdasarkan nilai Islam menciptakan lingkungan sosiologis yang kondusif bagi penyalahguna untuk melakukan re-integrasi sosial dan meninggalkan ketergantungan pada tembakau sintetis. Dan penyalahguna zat adalah suatu kondisi yang dapat dikonseptualisasikan sebagai suatu gangguan jiwa, sehingga penyalahguna zat (penderita) tidak lagi mampu berfungsi secara normal dalam melakukan aktivitas di lingkungan dan menunjukan perilaku maladaptif.