Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak dalam Proses Pemeriksaan Pajak Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum Stanley Jonathanaelle Christanto; Ida Ayu Putu Widiati; I Nyoman Sutama
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9693

Abstract

Penerapan self assessment system memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri, sedangkan negara menjalankan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kewajiban dan perlindungan hukum Wajib Pajak serta mekanisme pemeriksaan pajak ditinjau dari perspektif kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, dokumen, data elektronik, dan memberikan keterangan yang relevan dengan ruang lingkup pemeriksaan. Pada saat yang sama, Wajib Pajak berhak mengetahui identitas pemeriksa, dasar dan tujuan pemeriksaan, menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, menghadiri pembahasan temuan sementara dan pembahasan akhir, serta menempuh keberatan, banding, gugatan, atau upaya hukum lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan dilaksanakan melalui pemberitahuan pemeriksaan, pengujian, pembahasan temuan sementara, penyampaian hasil pemeriksaan, pembahasan akhir, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, dan penerbitan ketetapan pajak. Kepastian hukum mensyaratkan kejelasan ruang lingkup, batas waktu, dasar koreksi, kualitas bukti, transparansi prosedur, serta keseimbangan hak dan kewajiban antara fiskus dan Wajib Pajak. Penguatan perlindungan preventif dan represif diperlukan agar pemeriksaan meningkatkan kepatuhan tanpa mengurangi hak Wajib Pajak untuk memperoleh perlakuan adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.