Pengawasan penggunaan bahan peledak diatur secara teknis dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Bahan Peledak Komersial dan pengendalian diatur dalam Pasal 68 Perkapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Hal ini terlihat dalam kasus PT Hasaba Global Materindo, yang memiliki izin resmi, tetapi gudangnya berada di lokasi rawan longsor. Hal serupa terjadi dalam kasus PT Manggilang Sumber Andesit (MASA). Meski telah menerima teguran dan surat klarifikasi karena izinnya habis, perusahaan tetap melakukan aktivitas penggunaan bahan peledak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama didukung pendekatan yuridis empiris. Pengawasan dalam Penggunaan Bahan Peledak oleh Ditintelkam Kepolisian Daerah Sumatera Barat secara telah memiliki dasar kewenangan yang sah, namun, dalam praktiknya pelaksanaan kewenangan pengawasan tersebut belum berjalan secara optimal karena masih dipengaruhi oleh keterbatasan faktor penegak hukum, sarana dan prasarana, serta rendahnya tingkat kepatuhan dan budaya hukum pemegang izin. Akibatnya, pengawasan penggunaan bahan peledak masih cenderung bersifat administratif dan belum sepenuhnya efektif dalam mencegah penyalahgunaan serta potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat. Optimalisasi Pengawasan penggunaan bahan peledak hanya dapat dicapai apabila pengawasan dilaksanakan secara sistematis, berkesinambungan, dan berorientasi pada hasil melalui penguatan pengawasan preventif dan represif, evaluasi berkelanjutan, sistem pelaporan yang terintegrasi, kejelasan pembagian wewenang, serta koordinasi lintas instansi. Tanpa pemenuhan prinsip-prinsip pengawasan tersebut, pengawasan penggunaan bahan peledak belum mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat.