Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana menandai pergeseran mendasar dalam paradigma penyidikan pidana di Indonesia, bertransisi dari model fragmentaris KUHAP 1981 menuju sistem penyidikan yang integral. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis transformasi desain kelembagaan penyidikan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 dan mengevaluasi bagaimana regulasi baru ini menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan hak konstitusional tersangka. Permasalahan pokok yang diangkat meliputi bagaimana konstruksi keseimbangan tersebut diwujudkan dan bagaimana desain kelembagaan integral mampu menerapkan standar peradilan yang adil berbasis Keadilan Pancasila. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara normatif, UU No. 20 Tahun 2025 mengonstruksi desain norma pengawasan horizontal yang lebih ketat, melegitimasi digitalisasi administrasi penyidikan untuk kepastian prosedur, serta memperkuat rumusan standar peradilan yang adil yang selaras dengan kovenan internasional (ICCPR). Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa rekonstruksi penyidikan tidak hanya bersifat prosedural tetapi juga menginternalisasi nilai-nilai Keadilan Pancasila sebagai landasan filosofis untuk memanusiakan tersangka. Kendati undang-undang ini menawarkan kerangka hukum yang progresif, potensi implementasi dan efektivitas normanya di masa depan sangat bergantung pada sinkronisasi kultur hukum antarlembaga penegak hukum guna mencegah bertahannya ego sektoral.