Penelitian ini menganalisis bagaimana faktor tata kelola internal mempengaruhi efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam. Penegakan pada level pemerintah daerah tidak memadai bila hanya dipahami sebagai intensitas operasi penertiban, melainkan harus dibaca sebagai kualitas tindakan pemerintahan yang sah secara prosedural, akuntabel, dan defensible sesuai prinsip legalitas serta Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penelitian menggunakan desain kuantitatif eksplanatori dengan survei potong lintang. Data dikumpulkan dari 101 aparatur Satpol PP yang terlibat langsung dalam kegiatan penegakan Perda. Pengujian model dilakukan menggunakan PLS SEM untuk mengestimasi pengaruh Human Resource Capacity (HRC), SOP Quality (SOPQ), dan Internal Control (IC) terhadap Effectiveness of Local Regulation Enforcement (EE). Hasil menunjukkan bahwa HRC berpengaruh positif dan signifikan terhadap EE (β=0.435; T=5.281; p=0.000), yang menandakan bahwa penguasaan aturan dan batas kewenangan, keterampilan teknis penertiban, komunikasi persuasif, serta kualitas pemecahan masalah dan diskresi berasosiasi dengan meningkatnya konsistensi tindakan, kepatuhan prosedur dan dokumentasi, ketepatan penanganan, serta persepsi keadilan dan legitimasi penegakan. SOPQ tampil sebagai prediktor paling dominan terhadap EE (β=0.704; T=6.410; p=0.000), menegaskan bahwa SOP yang jelas, lengkap, konsisten, dan auditabel merupakan tuas utama untuk memastikan keseragaman tindakan dan akuntabilitas administratif. Sebaliknya, IC berpengaruh negatif dan signifikan terhadap EE (β=−0.181; T=2.741; p=0.006), yang mengindikasikan bahwa pengawasan internal yang lebih dirasakan sebagai pemeriksaan administratif dan pelaporan dibanding pengawasan korektif dapat mendorong kepatuhan semu, bukan perbaikan kualitas penegakan. Model menunjukkan daya jelaskan dan relevansi prediktif yang kuat, sehingga efektivitas penegakan Perda di Batam terutama ditentukan oleh kapasitas aparatur dan kualitas prosedur, dengan pengawasan internal perlu direorientasikan menjadi mekanisme korektif berbasis perbaikan berkelanjutan.