This Author published in this journals
All Journal Kajian Hukum
Andar Nugroho
Janabadra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN RULE OF REASON DALAM PENYELESAIAN PERKARA POST NOTIFICATION PADA AKUISISI BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (STUDI TERHADAP PUTUSAN KPPU NOMOR 34/KPPU-M/2020) Andar Nugroho; R Murjiyanto; Eksy Puji Rahayu
Kajian Hukum Vol. 8 No. 1 (2023): Mei
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37159/2023kh.v8.i1.28

Abstract

Tesis ini berjudul Penerapan Rule Of Reason dalam penyelesaian perkara Post Notification pada akuisisi berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia (Studi Terhadap Putusan KPPU Nomor 34/KPPU/M/2020). Tesis ini bertujuan memahami dan mengkaji penerapan Rule Of Reason dalam menjatuhkan hukuman denda kepada PT Dharma Satya Nusantara Tbk dalam Putusan KPPU Nomor 34/KPPU/M/2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan pedekatan yuridis kualitatif dan pedekatan kasus, sumber data yang diperoleh berdasarkan sumber data sekunder dan primer, menggunakan menggunakan Data yang diperoleh dari hasil penelitian berupa data hasil studi (sekunder) dari hasil penelitian studi kepustakaan dan studi dokumentasi, dianalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif untuk menjawab rumusan masalah secara deskriptif kemudian disusun sistematis disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang dikemukakan. Berdasarkan anilis yang dilakukan maka diperoleh bahwa KPPU melakukan keterlambatan menyampaikan pemberitahuan masalah pengambilalihan saham berupa Putusan KPPU Nomor 34/KPPUM/2020. PT Dharma Satya Nusantara Tbk melakukan pengambilalihan saham PT Karya Prima Agro Sejahtera sebanyak 950 (sembilan ratus lima puluh) saham setara dengan 95% (sembilan puluh lima persen) saham. Nilai transaksi pengambilalihan saham PT Karya Prima Agro Sejahtera oleh PT Dharma Satya Nusantara, Tbk adalah Rp. 110.700.000.000,00 (seratus sepuluh miliar tujuh ratus juta rupiah) untuk 1.000 (seribu) lembar saham atau 100% (seratus persen) saham. Pengambilalihan saham PT Karya Prima Agro Sejahtera oleh PT Dharma Satya Nusantara Tbk pada tanggal 29 November 2011 telah mengakibatkan terjadi perubahan pengendali PT Karya Prima Agro Sejahtera.