Nataneila Astya Putri Asmana
Univesitas Negeri Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kontrak Elektronik dalam Bisnis Online: Kajian terhadap Bentuk, Keabsahan, dan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak Nataneila Astya Putri Asmana; Aisyah Nabila Ramandhani; Regina Agnesia Hannaningdyah; Rayi Kharisma Rajib
Studia : Journal of Humanities and Education Studies Vol. 1 No. 2 (2025): November: Studia: Journal of Humanities and Education Studies
Publisher : CV Edukastra Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya kontrak elektronik sebagai instrumen hukum utama dalam transaksi bisnis online. Kontrak elektronik digunakan secara luas dalam berbagai sektor, mulai dari perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, hingga investasi berbasis teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kontrak elektronik, keabsahannya menurut hukum perdata Indonesia, serta bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik memiliki beragam bentuk, seperti clickwrap agreement, browsewrap agreement, dan smart contract, yang masing-masing memiliki implikasi hukum tersendiri. Keabsahan kontrak elektronik tetap didasarkan pada terpenuhinya syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata serta pengakuan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum dalam kontrak elektronik diwujudkan melalui instrumen hukum perdata, hukum perlindungan konsumen, serta mekanisme Online Dispute Resolution sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kontrak elektronik telah memperoleh legitimasi hukum, namun masih memerlukan penguatan pada aspek pembuktian, keamanan sistem, dan perlindungan konsumen guna menjamin kepastian dan keadilan hukum dalam transaksi bisnis digital.