Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya kontrak elektronik sebagai instrumen hukum utama dalam transaksi bisnis online. Kontrak elektronik digunakan secara luas dalam berbagai sektor, mulai dari perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, hingga investasi berbasis teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kontrak elektronik, keabsahannya menurut hukum perdata Indonesia, serta bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik memiliki beragam bentuk, seperti clickwrap agreement, browsewrap agreement, dan smart contract, yang masing-masing memiliki implikasi hukum tersendiri. Keabsahan kontrak elektronik tetap didasarkan pada terpenuhinya syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata serta pengakuan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum dalam kontrak elektronik diwujudkan melalui instrumen hukum perdata, hukum perlindungan konsumen, serta mekanisme Online Dispute Resolution sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kontrak elektronik telah memperoleh legitimasi hukum, namun masih memerlukan penguatan pada aspek pembuktian, keamanan sistem, dan perlindungan konsumen guna menjamin kepastian dan keadilan hukum dalam transaksi bisnis digital.
Copyrights © 2025