Transformasi digital sektor perbankan Indonesia menghadirkan ancaman kejahatan siber berupa phishing dan skimming yang terus meningkat intensitasnya, sementara kerangka regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan belum membentuk standar keamanan siber yang komprehensif, terukur, dan adaptif sebagai instrumen perlindungan konsumen perbankan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan comparative approach melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perbankan Indonesia mencakup UU P2SK, UU PDP, UU ITE, dan POJK terkait belum menetapkan minimum cybersecurity standard yang seragam, serta mekanisme pertanggungjawaban bank terhadap kerugian nasabah akibat kegagalan siber masih menempatkan nasabah pada posisi yang secara struktural dirugikan akibat beban pembuktian yang tidak proporsional. Diperlukan reformasi regulasi melalui pembentukan lex specialis keamanan siber perbankan, penerapan prinsip strict liability dan pembuktian terbalik, kewajiban cyber insurance, serta penguatan kapasitas LAPS-SJK guna mewujudkan perlindungan konsumen yang substantif dan berkeadilan