Alief Firmansyah
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SINKRONISASI POSITA DAN PETITUM DALAM GUGATAN PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO.164/PDT.G/2016/PN.SBY) Alief Firmansyah; M. A. Razak
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 13 Issue 2 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55499/judiciary.v13i2.85

Abstract

Pengertian perkara perdata adalah tersimpul atas dua keadaan yaitu ada perselisihandan tidak ada perselisihan. Ada perselisihan artinya ada sesuatu yang menjadi pokokperselisihan, ada yang dipertengkarkan dan ada yang disengketakan. Perselisihan ataupersengketaan itu tidak dapat dihapus atau diselesaikan oleh pihak-pihak itu sendiri,melainkan memerlukan penyelesaian melalui hakim sebagai instansi yang berwenangdan tidak memihak, contohnya sengketa warisan, jual-beli, dan lainlain. Suatu perkaraperdata terdapat juga pemohon dan termohon.Pemohon adalah seseorang yang memohon kepada pengadilan untuk ditetapkan atauditegaskan sesuatu hak bagi dirinya atau tentang suatu situasi hukum tertentu, baginyasama sekali tidak ada lawan (tidak berperkara dengan orang lain).Termohon dalam hal ini bukanlah sebagai pihak tetapi perlu dihadirkan di depan sidanguntuk didengar keterangannya untuk kepentingan pemeriksaan, karena acara mohonmempunyai hubungan hukum langsung dengan pemohon. Peradilan perdata yangmenyelesaikan perkara permohonan seperti di atas disebut peradilan yang tidaksesungguhnya. Selanjutnya, ada suatu perkara yang tidak mengandung perselisihan.Posita adalah rumusan dalil-dalil dalam surat gugatan. Sedangkan, Petitum adalah halyang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Sebab Posita dan Petitummerupakan syarat dalam suatu surat gugatan agar surat gugatan tersebut memenuhisyarat formil.