Perlindungan anak berbasis masyarakat memerlukan peningkatan kapasitas warga dan dukungan kelembagaan agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Jenggawah dan Desa Wonojati, Kabupaten Jember, sebagai respons terhadap risiko kekerasan terhadap anak dan perempuan, keterbatasan pemahaman mengenai hak anak dan kesehatan reproduksi, serta belum optimalnya praktik pengasuhan positif. Kegiatan bertujuan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, partisipasi, dan komitmen masyarakat dalam mendukung pembentukan Kampung Ramah Anak. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research yang dipadukan dengan pemberdayaan masyarakat melalui identifikasi permasalahan, pelatihan advokasi hukum dan perlindungan hak anak, kesehatan reproduksi, serta positive parenting. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test, observasi partisipatif, wawancara, diskusi reflektif, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman peserta pada seluruh indikator. Pada pelatihan advokasi hukum dan perlindungan hak anak, peningkatan berkisar antara 45,0–51,5 poin persentase, sedangkan pemahaman kesehatan reproduksi dan positive parenting masing-masing meningkat sebesar 35,0 dan 42,8 poin persentase. Kegiatan juga meningkatkan keterlibatan peserta dalam diskusi dan memperkuat komitmen masyarakat serta pemerintah desa dalam mendukung perlindungan anak. Dengan demikian, pendekatan pemberdayaan partisipatif mampu meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam mendukung Kampung Ramah Anak. Sebagai tindak lanjut, pendampingan penyusunan Peraturan Desa direkomendasikan untuk memperkuat kelembagaan dan keberlanjutan program.