Pembuktian merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam memperoleh keyakinan untuk menjatuhkan putusan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperkenalkan alat bukti baru berupa pengamatan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g. Kehadiran alat bukti tersebut merupakan pembaruan dalam sistem pembuktian hukum acara pidana Indonesia yang bertujuan memberikan ruang bagi hakim untuk menilai fakta yang diperoleh melalui pengamatan langsung selama proses persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan alat bukti pengamatan hakim dalam sistem pembuktian pidana Indonesia serta mengkaji implikasi yuridis penerapannya terhadap proses pembuktian dalam perkara pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamatan hakim merupakan alat bukti yang memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Namun demikian, penggunaannya harus tetap dilakukan secara objektif, proporsional, dan didukung oleh alat bukti lain agar tidak menimbulkan subjektivitas dalam pembentukan keyakinan hakim. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang jelas mengenai batasan dan mekanisme penggunaan alat bukti pengamatan hakim guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi para pihak dalam proses peradilan pidana.