Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perspektif Kebijakan Formulasi Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Aborsi dalam KUHP Nasional Fabiola Rezulina Fabiani Putri; Ahmad Irzal Fardiansyah; Emilia Susanti; Diah Gustiniati; Aisyah Muda Cemerlang
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 2 (2026): Oktober 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i2.8977

Abstract

Pengaturan tindak pidana aborsi merupakan salah satu persoalan hukum yang kompleks karena berkaitan dengan perlindungan hak hidup janin dan perlindungan hak perempuan atas kesehatan, keselamatan, serta integritas tubuhnya. Perubahan pengaturan aborsi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menunjukkan adanya perkembangan kebijakan formulasi hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulasi tindak pidana aborsi dalam KUHP Nasional, mengkaji formulasi pengecualian terhadap tindak pidana aborsi dalam perspektif perlindungan hak hidup janin dan hak perempuan, serta menganalisis implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi perempuan korban perkosaan dan perempuan yang mengalami kondisi kedaruratan medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan formulasi tindak pidana aborsi dalam KUHP Nasional mengalami pergeseran paradigma dari pendekatan kriminalisasi yang cenderung bersifat absolut menuju pendekatan yang lebih proporsional dan kontekstual. KUHP Nasional tetap menempatkan aborsi sebagai tindak pidana, tetapi memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, khususnya kehamilan akibat perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual tertentu serta adanya indikasi kedaruratan medis. Formulasi tersebut mencerminkan upaya negara untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap hak hidup janin dengan perlindungan terhadap hak, kesehatan, keselamatan, dan martabat perempuan. Namun, pengaturan tersebut masih menghadapi persoalan normatif terkait harmonisasi antara KUHP Nasional, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan penerapan hukum yang konsisten agar kebijakan formulasi tindak pidana aborsi mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap perempuan sebagai korban, serta tetap menjamin penghormatan terhadap nilai kehidupan dan perlindungan anak sejak dalam kandungan.