Tindak pidana pencurian kotak amal merupakan salah satu bentuk pencurian yang tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat karena dilakukan terhadap benda yang berada di tempat ibadah dan berasal dari dana infak atau sedekah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kotak amal pada Putusan Nomor 1079/Pid.B/2025/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung dengan data hasil wawancara sebagai bahan pendukung analisis. Data dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan fakta hukum, ketentuan hukum, serta pertimbangan hakim dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa telah memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Aspek yuridis terlihat dari pertimbangan terhadap dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta terpenuhinya unsur Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Aspek filosofis terlihat dari pertimbangan mengenai tujuan pemidanaan, khususnya memberikan efek jera dan mencegah terdakwa mengulangi perbuatannya. Sementara itu, aspek sosiologis terlihat dari pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dilakukan terhadap kotak amal di tempat ibadah. Meskipun demikian, pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan masih dapat dikritisi dari perspektif keadilan dan kemanfaatan karena dampak sosial dan nilai moral yang melekat pada tindak pidana pencurian kotak amal belum sepenuhnya tercermin dalam berat pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, pertimbangan hakim secara teoritis telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, tetapi proporsionalitas pidana yang dijatuhkan masih dapat dikaji dari perspektif keadilan substantif dan kemanfaatan bagi masyarakat.