Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Integrasi Upaya Penal dan Non-Penal oleh Kepolisian dalam Menanggulangi Penipuan Berbasis Deepfake: Studi Kasus di Polres Metro Jakarta Pusat Kayla Azzahra; Deni Achmad; Muhammad Farid; Maya Shafira; Refi Meidiantama
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 1 (2026): June 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v5i1.8018

Abstract

Penipuan melalui modus deepfake scam sudah sering terjadi, salah satu kasus penipuan melalui modus deepfake scam ini melibatkan kepala negara Republik Indonesia yaitu Prabowo Subianto, pelaku menggunakan wajah Prabowo Subianto untuk mendapat keuntungan materiil. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: upaya penanggulangan oleh kepolisian tindak pidana penipuan melalui modus deepfake serta faktor yang mempengaruhi kepolisian dalam penanggulangan kejahatan penipuan melalui modus deepfake. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan deepfake scam oleh kepolisian melalui pendekatan penal dan non-penal. Secara penal, kepolisian fokus pada penegakan hukum yang tegas mulai dari penyelidikan hingga penerapan sanksi pidana berdasarkan undang-undang untuk menciptakan efek jera bagi pelaku. Sementara secara non-penal, upaya difokuskan pada edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam menangani ancaman tersebut. Faktor utama kepolisian dalam memberantas deepfake scam terletak pada aspek aparat penegak hukum dan masyarakat. Keterbatasan kualitas serta kuantitas SDM kepolisian dalam menguasai kompetensi teknis menjadi kendala serius, yang diperburuk oleh rendahnya literasi digital dan edukasi hukum masyarakat terhadap modus kejahatan ini.
Perlindungan Hak Korban Dalam Membuka Kembali Surat Penghentian Penyidikan oleh Pengadilan Sutan Manogari; Maroni Maroni; Deni Achmad; Diah Gustiniati; Refi Meidiantama
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 1 (2026): June 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v5i1.8066

Abstract

Perlindungan hak korban dalam mekanisme praperadilan terhadap penghentian penyidikan belum sepenuhnya optimal dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghentian penyidikan perlindungan hak korban dalam proses peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya terkait praktik praperadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 109 ayat (2) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan dan Pasal 77 KUHAP menyediakan mekanisme praperadilan sebagai kontrol yudisial, pengaturan tersebut belum secara eksplisit menjamin partisipasi aktif korban sebelum diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). praperadilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol yudisial untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan serta membuka kembali penyidikan apabila SP3 dinyatakan tidak sah. Namun demikian, perlindungan hak korban masih bersifat reaktif karena ruang lingkup pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek legalitas formal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan konsep perlindungan hak korban dalam penghentian penyidikan guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
Analisis Stigma Negatif Terhadap Mantan Narapidana sebagai Faktor Penghambat Reintegrasi Sosial Salfa Salsabila Arifah; Dona Raisa Monica; Firganefi Firganefi; Heni Siswanto; Refi Meidiantama
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2026): JULI-SEPTEMBER
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/mfe48452

Abstract

The paradigm shift in Indonesia's criminal justice system, enacted by Law Number 22 of 2022 concerning Corrections, emphasizes restoring relationships between inmates and the community through social reintegration schemes. However, the effectiveness of this reintegration often faces challenges from local sociological responses. This article aims to analyze the implementation of social reintegration at the Class IIA Bandar Lampung Narcotics Correctional Institution and to examine the latent sociological-juridical barriers that trigger recidivism. Using an empirical juridical approach with analytical-descriptive specifications, data were collected through in-depth interviews with the Bandar Lampung Narcotics Correctional Institution authorities and the Lampung Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights. The analytical tool used is Soerjono Soekanto's Law Enforcement Theory. The results show that although the procedural administrative process of reintegration is carried out according to regulations, the program's substantive success is significantly reduced. The largest latent barriers stem from societal factors and legal culture, including persistent negative stigmatization and a strong collective retributive paradigm. The implication is that social and economic exclusion forces former inmates back into the criminal cycle (recidivism). This study recommends the need for a cross-sectoral social safety net policy involving the local government and the private sector to break the chain of recidivism in Bandar Lampung City.
Penyuluhan Peran Advokat: dalam Pendampingan Hukum Perkara Pidana Kuhap 2025 pada Lembaga Bantuan Hukum Refi Meidiantama; Rinaldy Amrullah; Rini Fathonah; Budi Rizki; Sri Riski
Jurnal Pengabdian Masyarakat - PIMAS Vol. 5 No. 3 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Harapan Bangsa Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The enactment of Law Number 20 of 2025 concerning the Criminal Procedure Code (KUHAP 2025) marks a paradigm shift in Indonesia's criminal justice system, particularly regarding the role of advocates in criminal case assistance. This community service activity aims to disseminate an understanding of advocates' roles under KUHAP 2025 to legal aid institutions and law students in Bandar Lampung. The method employed combines interactive lectures, case study discussions, and question-and-answer sessions. The activity was attended by legal aid practitioners, advocates, and law students. The results indicate a significant increase in participants' understanding of advocates' new procedural rights, including mandatory accompaniment during investigation, the right to object to coercive questioning, access to examination records (BAP), strengthened pre-trial mechanisms, and the newly introduced plea bargaining procedure. This activity demonstrates that KUHAP 2025 repositions advocates from passive companions into active procedural actors and central pillars of balance of power in the criminal justice system, although effective implementation still requires structural strengthening and awareness among legal practitioners. Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) menandai pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya mengenai peran advokat dalam pendampingan hukum perkara pidana. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan menyebarluaskan pemahaman mengenai peran advokat berdasarkan KUHAP 2025 kepada lembaga bantuan hukum dan mahasiswa hukum di Bandar Lampung. Metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi studi kasus, dan sesi tanya jawab. Kegiatan dihadiri oleh praktisi bantuan hukum, advokat, dan mahasiswa hukum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta yang signifikan mengenai hak-hak prosedural advokat yang baru, meliputi pendampingan wajib sejak tahap penyidikan, hak menyatakan keberatan atas pertanyaan intimidatif, akses terhadap berita acara pemeriksaan (BAP), penguatan mekanisme praperadilan, serta prosedur pengakuan bersalah (plea bargaining) yang baru diperkenalkan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa KUHAP 2025 menempatkan kembali advokat dari pendamping pasif menjadi aktor prosedural aktif dan pilar utama keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana, meskipun implementasi efektifnya masih membutuhkan penguatan struktural dan kesadaran di kalangan praktisi hukum
Efektivitas Penegakan Hukum pada Kasus Penggelapan Mobil Rental Berbasis Platform Digital Muhammad Irvan; Dona Raisa Monica; Fristia Berdian Tamza; Tri Andrisman; Refi Meidiantama
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7712

Abstract

Perkembangan platform digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor jasa penyewaan kendaraan bermotor, khususnya usaha rental mobil. Digitalisasi memberikan kemudahan dan efisiensi dalam transaksi, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana penggelapan mobil rental. Kasus penggelapan mobil rental berbasis platform digital menunjukkan kompleksitas tersendiri karena melibatkan hubungan kontraktual, pemanfaatan teknologi informasi, serta kepentingan pemulihan kerugian korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap kasus penggelapan mobil rental berbasis platform digital serta mengkaji penerapan pendekatan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yuridis dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap penggelapan mobil rental belum sepenuhnya efektif, terutama dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kerugian korban. Proses pemidanaan pelaku sering kali tidak sebanding dengan kepentingan korban yang mengutamakan pengembalian kendaraan atau ganti rugi. Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice dinilai relevan untuk diterapkan secara selektif dan proporsional, karena mampu mendorong pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pencapaian keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana di era digital.
Analisis Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Pengancaman Dengan Kekerasan Indah Octavia; Maya Shafira; Muhammad Farid; Rini Fathonah; Refi Meidiantama
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7753

Abstract

Tindak pidana pengancaman dengan kekerasan merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak hanya membahayakan keselamatan fisik dan psikologis individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan, rasa takut, serta mengganggu ketertiban umum dalam kehidupan bermasyarakat. Perbuatan tersebut dapat merusak rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, sehingga memerlukan penanganan dan penegakan hukum yang tegas, adil, dan proporsional. Oleh karena itu, penjatuhan pidana terhadap pelaku pengancaman dengan kekerasan harus dilakukan secara cermat dan berorientasi pada tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan tidak hanya mencakup aspek pembalasan semata, tetapi juga meliputi pencegahan terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang, perlindungan masyarakat dari perbuatan yang merugikan, pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku, serta pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 428/Pid.B/2024/PN.Tjk, serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku dan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana modern. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yuridis dengan pendekatan hukum normatif. Data penelitian berupa bahan hukum sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana penjara selama lima bulan terhadap terdakwa telah memenuhi ketentuan hukum pidana yang berlaku dan mencerminkan asas kepastian hukum. Selain itu, pidana tersebut telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum secara seimbang serta sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana modern, sehingga diharapkan dapat menjadi rujukan dalam praktik penegakan hukum selanjutnya.