Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

Integrasi Upaya Penal dan Non-Penal oleh Kepolisian dalam Menanggulangi Penipuan Berbasis Deepfake: Studi Kasus di Polres Metro Jakarta Pusat Kayla Azzahra; Deni Achmad; Muhammad Farid; Maya Shafira; Refi Meidiantama
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 1 (2026): June 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v5i1.8018

Abstract

Penipuan melalui modus deepfake scam sudah sering terjadi, salah satu kasus penipuan melalui modus deepfake scam ini melibatkan kepala negara Republik Indonesia yaitu Prabowo Subianto, pelaku menggunakan wajah Prabowo Subianto untuk mendapat keuntungan materiil. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: upaya penanggulangan oleh kepolisian tindak pidana penipuan melalui modus deepfake serta faktor yang mempengaruhi kepolisian dalam penanggulangan kejahatan penipuan melalui modus deepfake. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan deepfake scam oleh kepolisian melalui pendekatan penal dan non-penal. Secara penal, kepolisian fokus pada penegakan hukum yang tegas mulai dari penyelidikan hingga penerapan sanksi pidana berdasarkan undang-undang untuk menciptakan efek jera bagi pelaku. Sementara secara non-penal, upaya difokuskan pada edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam menangani ancaman tersebut. Faktor utama kepolisian dalam memberantas deepfake scam terletak pada aspek aparat penegak hukum dan masyarakat. Keterbatasan kualitas serta kuantitas SDM kepolisian dalam menguasai kompetensi teknis menjadi kendala serius, yang diperburuk oleh rendahnya literasi digital dan edukasi hukum masyarakat terhadap modus kejahatan ini.
Perlindungan Hak Korban Dalam Membuka Kembali Surat Penghentian Penyidikan oleh Pengadilan Sutan Manogari; Maroni Maroni; Deni Achmad; Diah Gustiniati; Refi Meidiantama
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 5 No. 1 (2026): June 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v5i1.8066

Abstract

Perlindungan hak korban dalam mekanisme praperadilan terhadap penghentian penyidikan belum sepenuhnya optimal dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghentian penyidikan perlindungan hak korban dalam proses peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya terkait praktik praperadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 109 ayat (2) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan dan Pasal 77 KUHAP menyediakan mekanisme praperadilan sebagai kontrol yudisial, pengaturan tersebut belum secara eksplisit menjamin partisipasi aktif korban sebelum diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). praperadilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol yudisial untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan serta membuka kembali penyidikan apabila SP3 dinyatakan tidak sah. Namun demikian, perlindungan hak korban masih bersifat reaktif karena ruang lingkup pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek legalitas formal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan konsep perlindungan hak korban dalam penghentian penyidikan guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
Analisis Stigma Negatif Terhadap Mantan Narapidana sebagai Faktor Penghambat Reintegrasi Sosial Salfa Salsabila Arifah; Dona Raisa Monica; Firganefi Firganefi; Heni Siswanto; Refi Meidiantama
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2026): JULI-SEPTEMBER
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/mfe48452

Abstract

The paradigm shift in Indonesia's criminal justice system, enacted by Law Number 22 of 2022 concerning Corrections, emphasizes restoring relationships between inmates and the community through social reintegration schemes. However, the effectiveness of this reintegration often faces challenges from local sociological responses. This article aims to analyze the implementation of social reintegration at the Class IIA Bandar Lampung Narcotics Correctional Institution and to examine the latent sociological-juridical barriers that trigger recidivism. Using an empirical juridical approach with analytical-descriptive specifications, data were collected through in-depth interviews with the Bandar Lampung Narcotics Correctional Institution authorities and the Lampung Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights. The analytical tool used is Soerjono Soekanto's Law Enforcement Theory. The results show that although the procedural administrative process of reintegration is carried out according to regulations, the program's substantive success is significantly reduced. The largest latent barriers stem from societal factors and legal culture, including persistent negative stigmatization and a strong collective retributive paradigm. The implication is that social and economic exclusion forces former inmates back into the criminal cycle (recidivism). This study recommends the need for a cross-sectoral social safety net policy involving the local government and the private sector to break the chain of recidivism in Bandar Lampung City.
Penyuluhan Peran Advokat: dalam Pendampingan Hukum Perkara Pidana Kuhap 2025 pada Lembaga Bantuan Hukum Refi Meidiantama; Rinaldy Amrullah; Rini Fathonah; Budi Rizki; Sri Riski
Jurnal Pengabdian Masyarakat - PIMAS Vol. 5 No. 3 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Harapan Bangsa Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The enactment of Law Number 20 of 2025 concerning the Criminal Procedure Code (KUHAP 2025) marks a paradigm shift in Indonesia's criminal justice system, particularly regarding the role of advocates in criminal case assistance. This community service activity aims to disseminate an understanding of advocates' roles under KUHAP 2025 to legal aid institutions and law students in Bandar Lampung. The method employed combines interactive lectures, case study discussions, and question-and-answer sessions. The activity was attended by legal aid practitioners, advocates, and law students. The results indicate a significant increase in participants' understanding of advocates' new procedural rights, including mandatory accompaniment during investigation, the right to object to coercive questioning, access to examination records (BAP), strengthened pre-trial mechanisms, and the newly introduced plea bargaining procedure. This activity demonstrates that KUHAP 2025 repositions advocates from passive companions into active procedural actors and central pillars of balance of power in the criminal justice system, although effective implementation still requires structural strengthening and awareness among legal practitioners. Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) menandai pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya mengenai peran advokat dalam pendampingan hukum perkara pidana. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan menyebarluaskan pemahaman mengenai peran advokat berdasarkan KUHAP 2025 kepada lembaga bantuan hukum dan mahasiswa hukum di Bandar Lampung. Metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi studi kasus, dan sesi tanya jawab. Kegiatan dihadiri oleh praktisi bantuan hukum, advokat, dan mahasiswa hukum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta yang signifikan mengenai hak-hak prosedural advokat yang baru, meliputi pendampingan wajib sejak tahap penyidikan, hak menyatakan keberatan atas pertanyaan intimidatif, akses terhadap berita acara pemeriksaan (BAP), penguatan mekanisme praperadilan, serta prosedur pengakuan bersalah (plea bargaining) yang baru diperkenalkan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa KUHAP 2025 menempatkan kembali advokat dari pendamping pasif menjadi aktor prosedural aktif dan pilar utama keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana, meskipun implementasi efektifnya masih membutuhkan penguatan struktural dan kesadaran di kalangan praktisi hukum
Efektivitas Penegakan Hukum pada Kasus Penggelapan Mobil Rental Berbasis Platform Digital Muhammad Irvan; Dona Raisa Monica; Fristia Berdian Tamza; Tri Andrisman; Refi Meidiantama
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7712

Abstract

Perkembangan platform digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor jasa penyewaan kendaraan bermotor, khususnya usaha rental mobil. Digitalisasi memberikan kemudahan dan efisiensi dalam transaksi, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana penggelapan mobil rental. Kasus penggelapan mobil rental berbasis platform digital menunjukkan kompleksitas tersendiri karena melibatkan hubungan kontraktual, pemanfaatan teknologi informasi, serta kepentingan pemulihan kerugian korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap kasus penggelapan mobil rental berbasis platform digital serta mengkaji penerapan pendekatan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yuridis dengan pendekatan yuridis normatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap penggelapan mobil rental belum sepenuhnya efektif, terutama dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kerugian korban. Proses pemidanaan pelaku sering kali tidak sebanding dengan kepentingan korban yang mengutamakan pengembalian kendaraan atau ganti rugi. Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice dinilai relevan untuk diterapkan secara selektif dan proporsional, karena mampu mendorong pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pencapaian keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana di era digital.
Analisis Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Pengancaman Dengan Kekerasan Indah Octavia; Maya Shafira; Muhammad Farid; Rini Fathonah; Refi Meidiantama
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7753

Abstract

Tindak pidana pengancaman dengan kekerasan merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak hanya membahayakan keselamatan fisik dan psikologis individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan, rasa takut, serta mengganggu ketertiban umum dalam kehidupan bermasyarakat. Perbuatan tersebut dapat merusak rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, sehingga memerlukan penanganan dan penegakan hukum yang tegas, adil, dan proporsional. Oleh karena itu, penjatuhan pidana terhadap pelaku pengancaman dengan kekerasan harus dilakukan secara cermat dan berorientasi pada tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan tidak hanya mencakup aspek pembalasan semata, tetapi juga meliputi pencegahan terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang, perlindungan masyarakat dari perbuatan yang merugikan, pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku, serta pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengancaman dengan kekerasan sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 428/Pid.B/2024/PN.Tjk, serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku dan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana modern. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yuridis dengan pendekatan hukum normatif. Data penelitian berupa bahan hukum sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana penjara selama lima bulan terhadap terdakwa telah memenuhi ketentuan hukum pidana yang berlaku dan mencerminkan asas kepastian hukum. Selain itu, pidana tersebut telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum secara seimbang serta sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana modern, sehingga diharapkan dapat menjadi rujukan dalam praktik penegakan hukum selanjutnya.
Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Pajak Sebagai Bentuk Formulasi Pemidanaan Muhammad Hidayatullah; Maya Shafira; Deni Achmad; Eka Deviani; Refi Meidiantama
Journal of Health Education Law Information and Humanities Vol. 3 No. 1 (2026): Februari 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/helium.v3i1.8056

Abstract

Tindak pidana penggelapan pajak merupakan bentuk economic crime yang memiliki karakteristik khusus, baik dari segi pembuktian maupun pemidanaannya, karena secara langsung berdampak pada kerugian keuangan negara. Salah satu problematika yang sering muncul dalam praktik peradilan pidana pajak adalah penerapan pidana denda yang sangat besar dengan ancaman pidana kurungan sebagai subsider apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Kondisi ini menimbulkan perdebatan terkait keadilan substantif, efektivitas pemidanaan, serta kesesuaiannya dengan tujuan hukum pidana perpajakan yang pada dasarnya lebih mengedepankan pemulihan kerugian negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana denda dan pidana kurungan subsider dalam perkara penggelapan pajak, serta menilai relevansi putusan tersebut dalam konteks perkembangan hukum perpajakan pasca perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo serta akademisi di bidang hukum pidana dan hukum administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana kurungan subsider dalam perkara penggelapan pajak pada saat putusan dijatuhkan merupakan konsekuensi formil dari ketentuan hukum yang berlaku, namun secara substantif masih menimbulkan persoalan keadilan dan efektivitas pemidanaan.
Penyuluhan Hukum sebagai Strategi Preventif Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Kalangan Pelajar di SMA Global Madani Bandar Lampung Fristia Berdian Tamza; Dona Raisa Monica; Diah Gustiniati; Refi Meidiantama; Dita Trijayanti
Journal of Management Education Social Sciences InformationĀ andĀ Religion Vol. 3 No. 2 (2026): September 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/mesir.v3i2.9126

Abstract

Peredaran tembakau sintetis atau sinte di kalangan pelajar sekolah menengah atas merupakan persoalan yang penting untuk mendapatkan perhatian mengingat zat ini tergolong new psychoactive subtances yang relatif mudah diperoleh dengan harga terjangkau, namun memiliki efek psikoaktif yang lauh lebih kuat apabila dibandingkan dengan ganja alami. Kurangnya pemahaman siswa terhadap aspek hukum serta risiko kesehatan yang timbul dari zat tersebut mendorong tim pengabdian fakultas hukum universitas lampung untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum di SMA Global Madani Bandar Lampung. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum siswa mengenai bahaya dan konsekuensi pidana penyalahgunaan tembakau sintetis. Metode pelaksanaan terdiri atas tahap persiapan, sosialisasi melalui ceramah interaktif, diskusi tanya jawab, serta evaluasi menggunakan instrumen pre-test dan post-test. Kegiatan ini dilaksnakan pada 24 Juli 2026 dengan melibatkan kepala sekolah, tenaga pendidik, dan siswa sebagai peserta. Hasil pelaksananaan menunjukkan antusiasme tinggi dari peserta didik, ditandai dengan aktifnya sesi tanya jawab serta diskusi kasus nyata terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan remaja. Kegiatan ini juga menghasilkan modul edukatif sebagai bahan literasi berkelanjutan bagi pihak sekolah. Simpulannya, penyuluhan edukatif berbasis pendekatan komunikatif dan partisipatif efektif digunakan sebagai langkah preventif untuk membangun kesadaran hukum remaja terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, khususnya tembakau sintetis, sehingga model kegiatan semacam ini layak direplikasi pada sekolah lain di bandar lampung.
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2025g /PN Gdt) Karina Pramay Shella; Erna Dewi; Refi Meidiantama; Diah Gustiniati
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 2 (2026): Oktober 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i2.9006

Abstract

Anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga penyelesaiannya harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan, hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis berupa pembuktian unsur-unsur tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan aspek non-yuridis yang berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Gdt serta menganalisis kesesuaian pertimbangan tersebut dengan ketentuan hukum pidana dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan yuridis berupa dakwaan Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan para anak, alat bukti surat, barang bukti, Visum et Repertum, serta keyakinan hakim yang membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan aspek non-yuridis, antara lain usia para pelaku yang masih berstatus anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), kondisi psikologis anak, penyesalan atas perbuatan yang dilakukan, serta tujuan pemidanaan yang mengedepankan pembinaan. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa putusan hakim telah mengakomodasi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dengan tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kotak Amal pada Putusan Nomor 1079/PID.B/2025/PN TJK Yogi Firmansyah; Firganefi; Refi Meidiantama
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 2 (2026): Oktober 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i2.9032

Abstract

Tindak pidana pencurian kotak amal merupakan salah satu bentuk pencurian yang tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat karena dilakukan terhadap benda yang berada di tempat ibadah dan berasal dari dana infak atau sedekah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kotak amal pada Putusan Nomor 1079/Pid.B/2025/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung dengan data hasil wawancara sebagai bahan pendukung analisis. Data dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan fakta hukum, ketentuan hukum, serta pertimbangan hakim dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa telah memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Aspek yuridis terlihat dari pertimbangan terhadap dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta terpenuhinya unsur Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Aspek filosofis terlihat dari pertimbangan mengenai tujuan pemidanaan, khususnya memberikan efek jera dan mencegah terdakwa mengulangi perbuatannya. Sementara itu, aspek sosiologis terlihat dari pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dilakukan terhadap kotak amal di tempat ibadah. Meskipun demikian, pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan masih dapat dikritisi dari perspektif keadilan dan kemanfaatan karena dampak sosial dan nilai moral yang melekat pada tindak pidana pencurian kotak amal belum sepenuhnya tercermin dalam berat pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, pertimbangan hakim secara teoritis telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, tetapi proporsionalitas pidana yang dijatuhkan masih dapat dikaji dari perspektif keadilan substantif dan kemanfaatan bagi masyarakat.