Agus Setya Wardhana
Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Disabilitas Mental Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Agus Setya Wardhana; Yusuf Saefudin; Selamat Widodo; Rahtami Susanti
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 9 No. 1 (2026): Justitiable-Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56071/justitiable.v9i1.1900

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami disabilitas mental dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 mengubah paradigma pertanggungjawaban pidana dari pendekatan absolut menjadi proporsional melalui Pasal 38 dan Pasal 39. Pelaku yang masih memiliki kemampuan bertanggung jawab dapat dikenai pidana yang dikurangi, sedangkan pelaku yang tidak mampu bertanggung jawab dikenai tindakan rehabilitatif. Asesmen psikiatri forensik berperan penting dalam menentukan kapasitas mental pelaku. Pengaturan ini mencerminkan pendekatan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.