Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia menghadapi berbagai risiko hukum yang berkaitan dengan prosedur penempatan, hubungan kerja, penguasaan dokumen, pelanggaran kontrak dan keterbatasan akses terhadap mekanisme pengaduan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan praktis PMI dalam mengenali serta merespons persoalan hukum. Kegiatan dilaksanakan pada 16–19 Juli 2026 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia dengan melibatkan enam orang peserta. Metode yang digunakan adalah edukasi hukum partisipatif berbasis kelompok kecil dan studi kasus melalui identifikasi kebutuhan, penyampaian materi, diskusi interaktif, latihan membaca kontrak, penyusunan kronologi, identifikasi bukti, simulasi pengaduan serta evaluasi. Perubahan pengetahuan diukur menggunakan pre-test dan post-test, sedangkan kemampuan praktis dinilai melalui observasi simulasi dan respons peserta diukur menggunakan kuesioner skala empat. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan nilai rata-rata pengetahuan dari 55 pada pre-test menjadi 85 pada post-test, dengan kenaikan sebesar 30 poin. Peningkatan terbesar terdapat pada indikator akses pengaduan dan bantuan hukum. Kemampuan praktis peserta memperoleh nilai rata-rata 3,33 dari skala 4, sedangkan respons terhadap kegiatan mencapai 3,72. Peserta menunjukkan kemampuan yang baik dalam mengidentifikasi pelanggaran, menentukan bukti dan memilih jalur pengaduan, meskipun penyusunan kronologi masih memerlukan penguatan. Kegiatan ini menegaskan edukasi hukum berbasis kasus dapat memperkuat kapasitas awal PMI, tetapi efektivitas perlindungan tetap memerlukan dukungan layanan konsuler, bantuan hukum dan koordinasi antar lembaga secara berkelanjutan.