Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Edukasi Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Dwi Afni Maileni; Rio Winata; Rudi Panggabean; Syahrul Asmi; Darman Darman
SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 8 (2026): SWARNA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Agustus, 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/swarna.v5i8.3607

Abstract

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia menghadapi berbagai risiko hukum yang berkaitan dengan prosedur penempatan, hubungan kerja, penguasaan dokumen, pelanggaran kontrak dan keterbatasan akses terhadap mekanisme pengaduan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan praktis PMI dalam mengenali serta merespons persoalan hukum. Kegiatan dilaksanakan pada 16–19 Juli 2026 di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia dengan melibatkan enam orang peserta. Metode yang digunakan adalah edukasi hukum partisipatif berbasis kelompok kecil dan studi kasus melalui identifikasi kebutuhan, penyampaian materi, diskusi interaktif, latihan membaca kontrak, penyusunan kronologi, identifikasi bukti, simulasi pengaduan serta evaluasi. Perubahan pengetahuan diukur menggunakan pre-test dan post-test, sedangkan kemampuan praktis dinilai melalui observasi simulasi dan respons peserta diukur menggunakan kuesioner skala empat. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan nilai rata-rata pengetahuan dari 55 pada pre-test menjadi 85 pada post-test, dengan kenaikan sebesar 30 poin. Peningkatan terbesar terdapat pada indikator akses pengaduan dan bantuan hukum. Kemampuan praktis peserta memperoleh nilai rata-rata 3,33 dari skala 4, sedangkan respons terhadap kegiatan mencapai 3,72. Peserta menunjukkan kemampuan yang baik dalam mengidentifikasi pelanggaran, menentukan bukti dan memilih jalur pengaduan, meskipun penyusunan kronologi masih memerlukan penguatan. Kegiatan ini menegaskan edukasi hukum berbasis kasus dapat memperkuat kapasitas awal PMI, tetapi efektivitas perlindungan tetap memerlukan dukungan layanan konsuler, bantuan hukum dan koordinasi antar lembaga secara berkelanjutan.
Objectivity in Law Enforcement by Indonesia’s Civil Service Police Unit in Maintaining Public Order Rio Winata; Dwi Afni Maileni; Rizki Tri Anugrah Bhakti
Siber Journal of Advanced Multidisciplinary Vol. 4 No. 2 (2026): Siber Journal of Advanced Multidisciplinary (July - September 2026)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/sjam.v4i2.1028

Abstract

Selective public-order enforcement in Indonesia continues to erode public trust and generate recurrent allegations of discriminatory practice. This article clarifies the legal meaning of ‘objectivity’ in enforcement by the Civil Service Police Unit (Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP) and proposes an operational framework for assessing whether non-judicial public-order measures comply with the requirements of administrative justice. Using doctrinal legal research and statutory and conceptual approaches, the study examines the normative framework governing Satpol PP’s authority and standards of conduct. Particular attention is given to the multi-layered mandate derived from the 1945 Constitution, Law No. 23 of 2014, Government Regulation No. 16 of 2018, Law No. 30 of 2014 on Government Administration, and the General Principles of Good Governance (AUPB). The findings show that objectivity is not merely an ethical aspiration; it is a binding administrative standard that must be demonstrated through verifiable procedures and reasons. The study formulates eight interlocking parameters that translate this mandate into auditable practice: (1) a clear legal basis; (2) consistent enforcement criteria; (3) non-discrimination; (4) verified and documented facts; (5) proportional escalation; (6) minimum transparency through the provision of reasons; (7) traceable command accountability; and (8) accessible channels for objection and internal review. Together, these parameters provide a practical framework for designing, supervising, and auditing standard operating procedures and for distinguishing lawful, accountable enforcement from selective or abusive action, thereby strengthening the legitimacy of local public-order governance.