Program Kemandirian Pesantren yang diinisiasi Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi pesantren agar lebih optimal dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini mengevaluasi implementasi bantuan inkubasi bisnis pada 19 pesantren di Provinsi DKI Jakarta penerima dana tahun 2021–2022, serta menganalisis pengaruhnya terhadap kemandirian ekonomi, kewirausahaan santri, dan kontribusi sosial. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan FGD. Data dianalisis untuk menilai hubungan pengelolaan unit usaha dengan tingkat kemandirian pesantren, partisipasi santri, serta dampaknya bagi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program inkubasi memperkuat unit usaha pesantren di bidang minimarket, laundry, kuliner, dan lembaga keuangan syariah. Keterlibatan santri meningkatkan keterampilan kewirausahaan meskipun belum merata, sementara dampak sosial terlihat positif namun terbatas. Analisis SWOT menyoroti kekuatan berupa loyalitas pengelola dan dukungan infrastruktur, kelemahan pada keterbatasan SDM, dana, serta manajemen, peluang melalui kolaborasi dan akses pasar eksternal, serta ancaman dari persaingan, kurangnya inovasi, dan keterlambatan pencairan dana. Kesimpulannya, program inkubasi bisnis efektif meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren, menumbuhkan jiwa kewirausahaan santri, dan mendukung pemberdayaan masyarakat